Kejari Bintan tetapkan empat tersangka dugaan korupsi PNBP Rp1,7 miliar

id kejari bintan, korupsi pnbp,Kepri

Kejari Bintan tetapkan empat tersangka dugaan korupsi PNBP Rp1,7 miliar

Kejari Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan tahun 2016-2022, Kamis (14/8/2025). (ANTARA/HO-Kejari Bintan)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan tahun 2016-2022.

"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan status keempatnya menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Bintan Rusmin dalam keterangannya, Jumat.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, katanya, Tim Penyidik Kejari Bintan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, lalu 22 orang saksi, serta menyita 544 berkas dokumen berkaitan dugaan korupsi tersebut.

Rusmin menyampaikan keempat tersangka dimaksud, masing-masing berinisial R.P selaku Direktur PT PAB, lalu LS sebagai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban periode Juni 2021 sampai Februari 2023.

Kemudian, M selaku Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban perioden Maret 2021 sampai Mei 2023, serta S.N sebagai Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 sampai 2024.

"Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas | Tanjungpinang selama 20 hari ke depan," ungkap Rusmin.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Bintan turut menjelaskan semula pihaknya menemukan dugaan penyimpangan PNBP dalam rentang waktu 2016 hingga 2022 terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal Rig Setia yang berlabuh pada perairan wilayah kerja KUPP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Dari situ, kemudian ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa membayar PNPB terlebih dahulu.

"Potensi nilai kerugian negara atas tindakan itu diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar," demikian Rusmin.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE