Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara dugaan penyisihan barang bukti narkoba melibatkan Kompol Satria Nanda dan sembilan orang anggotanya mantan Satresnarkoba Polresta Barelang secara maraton, dari tiga kali sepekan menjadi setiap hari.
Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena dikonfirmasi ANTARA di Batam, Selasa, membenarkan sidang tersebut “dikebut” untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Iya majelis akan maraton (sidang),” kata Wattimena.
Sebelumnya, sidang perkara yang melibatkan 10 personel mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu digelar sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis. Kemudian, pada pekan kedua bulan April, sidang ditambah jadwalnya menjadi tiga kali sepekan, Senin, Kamis dan Jumat.
Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan sabu dari malaysia yang disembunyikan di sandal
Pada pekan ini, majelis hakim yang menyidangkan perkara menjadwalkan sidang setiap hari untuk menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi baik dari JPU maupun dari pihak terdakwa.
Setelah sidang lanjutan digelar Senin (28/4), majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan pada Selasa (29/4) pukul 20.00 WIB malam ini.
“Sidang hari ini juga ada, nanti melihat perkembangan sidangnya,” kata Wattimena.
Menurut dia, langkah percepatan ini dilakukan majelis hakim karena mempertimbangkan penyelesaian perkara sebelum habis masa penahanan para terdakwa.
“Kalau masih butuh waktu berarti akan dipercepat mengingat masa penahanan para terdakwa,” kata Wattimena.
Baca juga: Pemkot Batam fasilitasi pinjaman tanpa bunga dan agunan ke pelaku usaha mikro
Terpisah, Kasintel Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus mengatakan sidang perkara tersebut memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
“Sidang saat ini pemeriksaan saksi mahkota, yaitu terdakwa saling bersaksi untuk terdakwa lainnya,” kata Andi sapaan akrabnya.
Senada, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam Ali Naek mengatakan dari 12 terdakwa yang sudah diperiksa sebagai saksi di persidangan sebanyak enam orang, kini tersisa enam orang terdakwa lagi menunggu persidangan.
Keenam orang terdakwa itu, yakni Kompol Satria Nanda, Aziz Martua Siregar (eks anggota Brimob, bandar narkoba), Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Fadillah, dan Ibny Ma’ruf Rambe, masing-masing mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Yang belum diperiksa sebagai saksi atas nama Jaka Surya, Junaidi, Wan Rahmat, Arianto, Rahmadi dan Zulkifli,” kata Ali.
Baca juga: Industri galangan kapal Batam butuh ribuan pekerja tahun ini
Perkara ini masih menyisakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang belum dijawalkan, karena masih pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Total ada lebih dari 15 saksi dan empat ahli yang dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda berserta sembilan orang anggotanya dari Subnit I ditetapkan sebagai tersangka penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual kembali guna membayar informan.
Satu kilogram sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba seberat 35 Kg asal Malaysia yang diungkap oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024. Saat ini, dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, sembilan orang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri dan Kompol Satria Nanda masih dalam proses banding putusan PTDH.
Baca juga:
BKPSDM Batam bersiap gelar seleksi PPPK tahap dua untuk 403 formasi
DJP Kepri: Program bersama Kemenkeu optimalkan potensi penerimaan negara
Komentar