Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memfasilitasi pemberian pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan dengan maksimal pinjaman Rp20 juta bagi pelaku usaha mikro di kota ini.
"Pelaku usaha mikro akan memperoleh pinjaman yang bunganya akan dibayarkan oleh Pemkot Batam. Ini merupakan program dari Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.
Ia memimpin Rapat Fasilitasi Program Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga atau Margin untuk Pelaku Usaha Mikro di Ruang Rapat Sekda.
Baca juga: Dinkes Batam catat 74 calon jamaah haji belum divaksinasi
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Hendri Arulan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam Abd. Malik, Staf Ahli Demi Hasfinul, Kabag Hukum Joko Satrio Sasongko. Hadir dari pihak bank yakni BM Utama Bank BTN Wahyudy Gusti Antony, Aditya W perwakilan Bank Sumut, Kepala perwakilan BRKS, dan Hendri perwakilan dari Bank BRI.
Dalam hal pemberian bantuan ini, Pemkot Batam menurutnya sudah mempersiapkan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako).
Ia menjelaskan bahwa Pemko akan memberikan bantuan berupa pembebasan bunga kepada pelaku usaha mikro dengan maksimal pinjaman Rp20 juta.
Baca juga: Terdakwa perkara mantan Satresnarkoba Polresta Barelang saling bersaksi
"Program pinjaman tanpa bunga diberikan kepada dua ribu pelaku usaha mikro di Kota Batam. Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota Batam menginginkan agar pelaku usaha yang mendapatkan pinjaman tanpa perlu memberikan agunan. Agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro, namun tetap memenuhi persyaratan lainnya seperti ber KTP Batam, NIB dan lokasi usaha di Kota Batam," katanya menjelaskan.
Melalui rapat tersebut ke empat perwakilan bank yang hadir mempresentasikan syarat dan besaran suku bunga yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.
Lebih lanjut, bentuk kerja sama antara pihak perbankan dengan Pemko Batam akan diatur lebih lanjut melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Baca juga: Polda Kepri sasar 10 tempat hiburan malam guna cegah peredaran narkoba
Komentar