Logo Header Antaranews Kepri

Idealnya Anggaran Kesehatan 15 Persen dari APBD

Rabu, 10 Oktober 2012 19:22 WIB
Image Print
Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun membidangi kesehatan berpendapat idealnya alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, urusan wajib bidang kesehatan sebesar 15 sampai 17 persen dari total anggaran setiap tahunnya.

"Miris kami ketika mengetahui, bahwa alokasi anggaran untuk urusan wajib kesehatan sangat tidak memadai yakni hanya berkisar sekitar 9 persen dari total APBD setiap tahunnya, ke depan kami berharap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih mencermati dan lebih memprioritaskan setiap usulan program kegiatan dari Dinas Kesehatan," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin di Gedung DPRD Karimun, Rabu.

Jamaluddin menuturkan alasan keterbatasan anggaran sangat tidak tepat dipaparkan untuk urusan wajib kesehatan di Karimun

"Hanya butuh itikad baik dari Pemkab Karimun, untuk meningkatkan alokasi dana APBD untuk bidang Kesehatan. Bila perlu pangkas alokasi anggaran di Pos Bantuan Sosial dan Hibah yang jumlahnya setiap tahun hampir menyamai anggaran di Dinas Kesehatan," tuturnya.

Menurut dia, meningkatkan anggaran untuk urusan wajib dibidang kesehatan, merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dan wakilnya Aunur Rafiq.

"Kesehatan termasuk poin kedua misi pembangunan Nurdin-Rafiq yang disampaikannya saat kampanye lalu dalam rangka meraih visinya mewujudkan Kabupaten Karimun yang berdaya saing tahun 2016 dan janji kampanye itu telah dituangkan dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun 2011-2016," ujarnya.

Dia menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Karimun hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung pada Tahun 2011 serta merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun dimulai sejak tahun 2011 sampai tahun 2016.

"Perda RPJMD itu otomatis menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan selama kepemimpinan Nurdin-Rafiq," katanya

Dia memaparkan alasan lain pentingnya ditingkatkan nilai nominal anggaran di bidang kesehatan, sebagai contoh Tahun Anggaran 2012.

"Alokasi anggaran sebesar 9 persen atau sekitar Rp96 miliar dari total dana APBD Karimun. Dana tersebut digunakan oleh Dinas Kesehatan mendanai berbagai program kegiatan belanja publik dan belanja rutin pegawai mulai di RSUD Karimun, sembilan Puskesmas yang ada dimasing-masing kecamatan ditambah dengan sejumlah Polindes dan Posyandu," katanya.

Untuk belanja publik dan rutin di RSUD Karimun saja sudah menghabiskan sekitar 50 persen dari total anggaran di Dinas Kesehatan, sisanya itulah yang dibagikan untuk belanja di Dinas Kesehatan, masing-masing Puskesmas, Polindes dan Posyandu.

Dia menuturkan, salah satu dampak dari minimnya alokasi anggaran di bidang kesehatan setiap tahunnya, tunjangan kepala Puskesmas yang memiliki tanggung jawab 24 jam setiap hari dan tujuh hari dalam seminggu lebih rendah dari tunjangan yang diberikan pada dokter keluarga yang hanya bertugas 5 hari dalam seminggu.

"Kejanggalan lain sejumlah Puskesmas terpaksa merekrut sejumlah tenaga sukarela, untuk menambah personelnya yang masih minim. Siapa yang tidak miris ketika menjumpai fakta seperti itu. Jika kondisi itu tidak segera disikapi layak kami pertanyakan, masih mungkinkah poin kedua misi pembangunan Nurdin-Rafiq itu bisa tercapai dan apakah janji yang diucapkan saat kampanye lalu itu hanyalah omong kosong belaka," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan Nurdin-Rafiq adalah pemenang pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Karimun yang digelar 5 Januari tahun 2011dengan perolehan suara sebesar 92,2 persen.

Pasangan itu diusung oleh Partai Golkar, PAN, PDIP, Hanura, Partai Demokrat, PPP, PKS, PBR, PIB, dan Republikan, saat kampanye mengusung visi Mewujudkan Karimun yang Berdaya Saing pada tahun 2016.

Ada empat misi pembangunan yang akan dilakukannya untuk mewujudkan visi selama lima tahun berjalan terhitung sejak tahun 2011, pertama, meningkatkan dan memeratakan ketersediaan infrastruktur daerah, seperti, peningkatan ketersedian dan kualitas infrastruktur pada kawasan free trade zone, terutama yang terkait dengan kawasan industri.

Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur pada kawasan strategis. Peningkatan dan pemerataan ketersediaan serta kualitas infrastruktur dasar. Peningkatan dan pemerataan ketersediaan serta kualitas infrastruktur transportasi dan telekomunikasi. Peningkatan dan pemerataan ketersediaan serta kualitas infrastruktur sosial ekonomi.

Kedua, meningkatkan kualitas dan pemberdayaan sumber daya manusia melalui beberapa hal, yakni, peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan pendidikan yang berorientasi kepada potensi lokal.
Peningkatan dan pemerataan pelayanan kesehatan. Peningkatan kesempatan kerja dan usaha.
Pengendalian penduduk dan pemberdayaan keluarga serta meningkatkan kemandirian perempuan dan peningkatan pembinaan pemuda dan keolahragaan.

Ketiga, meningkatkan ekonomi berbasis kerakyatan, melalui, peningkatan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, revatalisasi pertanian dan perikanan, peningkatan daya saing industri rakyat, peningkatan investasi daerah, dan penanggulangan kemiskinan.

Empat, memaksimalkan kualitas pelayanan publik, melalui, peningkatan kualitas, kapasitas dan profesional sumber daya aparatur, peningkatan efektivitas fungsi kelembagaan pemerintah daerah melalui penataan SOTK yang berorientasi services, optimalisasi peran komunikasi, informasi dan teknologi bagi pelayanan di daerah pesisir.

Selanjutnya, memperpendek rentang kendali dengan melakukan pemekaran kecamatan, percepatan tersusunnya SPM dan SOP khusus bidang-bidang urusan wajib, perwujudan sistim pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah yang berbasis teknologi informasi, penyederhaaan sistim, prosedur dan waktu perizinan, serta, optimalisasi peran camat, lurah dan kepala desa melalui pendelegasian kewenangan. (*)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026