
FSPMI Kepri Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

Batam (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar aksi solidaritas terhadap kekerasan yang dialami beberapa jurnalis saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU di Riau pada Selasa (16/10).
"Tindak kekerasan fisik berupa pemukulan dan pencekikan yang dilakukan oknum TNI AU terhadap wartawan patut disesalkan. FSPMI mengutuk hal tersebut," kata koordinator Garda Metal FSPMI, Suprapto saat unjuk rasa massa pekerja di Simpang Kabil Kota Batam, Senin.
Apalagi kekerasan terhadap Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), Febrianto B. Anggoro (LKBN Antara), Dewo (wartawan Riau Channel, Ari (wartawan TV One) dan 2 orang wartawan Riau TV dilakukan anggota TNI AU berpangkat letkol. Bahkan penganiayaan terhadap Didik Herwanto juga disertai perampasan terhadap kamera (alat kerja).
"Ini sudah kesekian kalinya terjadi. Bukan hanya pada wartawan, pada buruh seperti kai juga seing terjadi. Ini harus dihentikan," kata dia.
Ia mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap wartawan juga pernah terjadi di Jakarta saat akan melakukan peliputan pesawat jatuh di Komplek Perumahan Halim Perdana Kusuma pada 21 Juni 2012.
"Saat itu beberapa pewarta serta pewarta foto dilarang untuk peliputan atas musibah tersebut," kata Suprapto.
Atas peristiwa-peristiwa tersebut, kata dia, Garda Metal FSPMI Propinsi Kepri mengecam keras tindakan represif TNI/Militer berupa penganiayaan, perampasan dan penahanan terhadap wartawan baik media "online", cetak, radio dan televisi yang bertugas mendapatkan informasi untuk masyarakat sesuai UU No 40/1999 tentang pers.
"Kami juga menuntut Menteri Pertahanan dan Panglima TNI menindak tegas pelaku penganiayaan, tidak hanya sanksi administratif kesatuan dan peradilan koneksitas, melainkan juga diproses di peradilan umum secara terbuka," katanya.
FSPMI juga mengecam keras tindakan represif yang digunakan aparat TNI/Militer dalam menjawab setiap bentuk kegiatan demokrasi, khususnya terhadap kaum pekerja/buruh di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami ingin hukum di negara ini ditegakkan. Bukan hanya pada warga sipil, tapi juga aparat yang arogan dan melakukan pelanggaran," kata Suprapto.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
