Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CRC, LH, dan RHT, mantan Stafsus Menaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ketiga saksi tersebut diketahui merupakan mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri bernama Luqman Hakim (LH) yang sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024, kemudian mantan Stafsus Menaker Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC), dan Risharyudi Triwibowo (RT). Nama terakhir saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
Baca juga: KPK periksa Khofifah di Jawa Timur untuk efisien dan efektif
Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah kembali dipanggil KPK
Komentar