Lisa Mariana akan dipanggil KPK pada 22 Agustus 2025

id Lisa Mariana,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Bank BJB

Lisa Mariana akan dipanggil KPK pada 22 Agustus 2025

Arsip- Selebgram Lisa Mariana (ANTARA/Rubby Jovan)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil selebgram Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025.

“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Fitroh mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Sebelumnya, Lisa Mariana dalam cerita yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, mengungkapkan pemanggilan tersebut.

“Tanggal 22 (Agustus 2025, red.) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” katanya.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (20/8), memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, dan mantan staf ahli Ahmadi atas nama Melly Kartika Adelia sebagai saksi.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.


Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri Lisa Mariana...

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE