Logo Header Antaranews Kepri

Anggaran RPSA Kepri Tidak Dikelola Maksimal

Rabu, 30 Januari 2013 15:54 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggaran untuk rumah perlindungan sosial anak tidak dikelola secara maksimal oleh Dinas Sosial sehingga belum dirasakan oleh orang-orang yang membutuhkannya.

"Pencarian anggaran selalu dicicil oleh Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Nilainya pun kecil," kata Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA) Bunga Rampai, Anita, di Tanjungpinang, Selasa.

Anita yang sejak tiga tahun terakhir mengurus sebanyak 142 orang anak-anak cacat dan telantar, menyatakan, bantuan yang diberikan tidak secara menyeluruh, melainkan dicicil mulai dari Rp200.000. Bantuan itu ditujukan untuk anak-anak dan juga honor tenaga yang mengadvokasi, konsumsi dan menjaga anak-anak tersebut.

"Pemberian bantuan itu terkesan tidak transparan. Saya hanya disuruh menandatangani kwitansi, tanpa mengetahui nilainya," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, pernah meminta RPSA Bunga Rampai untuk tidak meminta dana sosial dari perusahaan di Kepri maupun wilayah lainnya. Namun Dinas Sosial Kepri hanya memberi bantuan untuk penjangkauan dan monitoring dengan nilai yang terbatas.

Sementara yang dibutuhkan RPSA Bunga Rampai bukan hanya itu, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar anak yang tinggal di Rumah Singgah Bunga Rampai. Kebutuhan dasar itu seperti makan minum, belanja sekolah, kebutuhan pakaian dan alat-alat mandi.

"Yang paling dibutuhkan itu justru bukan anggaran monitoring dan penjangkauan, melainkan kebutuhan dasar anak," ujarnya.

Rumah singgah yang layak, kata dia, seharusnya memiliki 12 bagian yaitu anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi ekonomi, anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang, anak penderita HIV/AIDS, anak korban kekerasan dalam rumah tangga, penculikan dan pencabulan, anak cacat dari keluarga kurang mampu, anak korban penelantaran, minoritas atau dalam keadaan isolasi.

RPSA Bunga Rampai pada tahun 2012 telah mengadvokasi anak-anak Suku Bubuh dan Kilang Papan di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.

Anak-anak yang ditangani terdiri atas anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak empat orang, eksploitasi ekonomi 20 orang, eksploitasi seksual 12 orang, perdagangan anak 12 orang, HIV/AIDS enam orang, kekerasan dalam rumah tangga tujuh orang, nafkah delapan orang, korban penculikan dan pencabulan anak di bawah umur sembilan anak, cacat 12 orang, perlakuan salah 19 orang, minoritas atau isolasi 38 anak.

"Jika serius, mungkin ada ribuan anak di Kepri yang membutuhkan pertolongan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu. Kemungkinan persoalan pembatasan anggaran untuk RPSA itu terjadi pada tahapan pelaksanaannya, karena setiap tahun pemerintah sudah menganggarkannya.

"Perhatian pemerintah terhadap permasalahan sosial itu cukup tinggi. Tetapi mungkin terdapat kesalahan dalam pelaksanaan sehingga tidak sampai pada anak-anak yang berhak menerimanya," ujar Iskandar yang diusung PKS.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026