Offshore Banking Dipertimbangkan Masuk RUU Perbankan

id Offshore, Banking, Dipertimbangkan, Masuk, RUU, Perbankan

Batam (Antara Kepri) - Ketentuan pelaksanaan offshore banking akan diatur dalam Rencana UU tentang perbankan yang masih dalam rancangan DPR RI.
       
"Saya sedang mempertimbangkan offshore banking masuk dalam salah satu pasal di RUU Perbankan," Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Harry Azhar Azis di Batam, Selasa.
       
Menurut dia, pelaksanaan offshore banking cocok dilaksanakan di beberapa daerah Indonesia, terutama yang memiliki arus investasi penanam modal asing yang deras.
       
Nantinya, pelaksanaan offshore banking hanya melayani modal asing, bukan modal dalam negeri dengan suku bunga yang kompetitif.
       
Meski begitu, ia mengatakan dalam RUU Perbankan pembahasan Offshore Banking tidak akan detil, melainkan ketentuan umum.
       
"Biar nanti diterjemahkan dalam peraturan pemerintah," kata dia.
       
Otoritas Jasa Keuangan juga akan menyelaraskan kinerja offshore banking, kata dia.
       
"Implementasi penyaluran dan apakah korporasi atau individu yang bisa menerima dana offshore bank masih perlu diatur dalam peraturan OJK," kata dia.
       
Menurut pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI itu, jika offshore banking bisa dilaksanakan di Indonesia, maka akan terjadi persaingan bunga yang kompetitif.
       
Implementasi offshore banking, kata dia, bisa dilakukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, mengingat arus dana dari luar negeri banyak masuk ke daerah itu.
       
"Kalau bisa dilaksanakan di Batam, keren," kata dia.
       
Sebelumnya, pengamat ekonomi UI Rofikoh Rokhim mengatakan Kota Batam membutuhkan "offshore banking" untuk mendukung pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diterapkan di kota yang berdekatan dengan Singapura.(*)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE