Kemenag cabut izin penyelenggara perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

id PT Naila Syafaah Wisata Mandiri,PT NSWM,Umrah,Hilman latief

Kemenag cabut izin penyelenggara perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama RI mencabut izin operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), setelah diketahui menipu dan menelantarkan jamaah umrah.

"Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena telah merugikan jamaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

PT NSWM diketahui telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.

Sementara itu, Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni meminta masyarakat yang ingin berangkat umrah untuk memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

"Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore," kata dia.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag cabut izin PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE