Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama RI mencabut izin operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), setelah diketahui menipu dan menelantarkan jamaah umrah.
"Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena telah merugikan jamaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
PT NSWM diketahui telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.
Sementara itu, Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni meminta masyarakat yang ingin berangkat umrah untuk memastikan izin PPIU terlebih dahulu.
"Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag cabut izin PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri
Berita Terkait
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Kinerja XL Axiata melejit di kuartal pertama 2024
Senin, 29 April 2024 13:32 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
Lyodra bawakan lagu "Tak Selalu Memiliki" untuk soundtrack film "Ipar Adalah Maut"
Rabu, 24 April 2024 9:31 Wib
Kemenag: Waspadai modus berangkat haji tanpa antrean
Rabu, 24 April 2024 8:49 Wib
Akademisi : Peran pariwisata pada ekonomi Kepri masih kurang dominan
Rabu, 24 April 2024 8:14 Wib
PT KAI klarifikasi jumlah korban tewas akibat tabrakan di Sumsel
Senin, 22 April 2024 11:58 Wib
Komentar