
Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2012 Ditunda

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2012.
"Penyebab penundaannya karena ada beberapa penjelasan cukup krusial yang masih kami nantikan dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi," kata anggota Tim Panitia Khusus DPRD Karimun yang membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Karimun Tahun Anggaran 2012, Jamaluddin, di Meral, Minggu.
Menurut dia, penjelasan yang dinantikan terutama terhadap pengunaan anggaran yang dialokasikan pada Badan Usaha Milik Daerah yakni Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah yakni Rumah Sakit Umum Daerah dan piutang dana bergulir yang sudah jatuh tempo sejak tahun 2006 sebesar Rp11,9 miliar, namun belum tertagih hingga sekarang.
Jamaluddin menjelaskan akibat penjelasn itu belum diberikan Tim Panitia Khusus (Tim Pansus) LPP DPRD Karimun belum bisa memberikan laporannya, sehingga berdampak rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2012 menjadi peraturan daerah, yang sebelumnya dijadwalkan akhir Juli lalu, ditunda.
"Ditunda hingga tanggal 19 Agustus mendatang," jelasnya.
Sebelumnya hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Tim Panitia Khusus (Tim Pansus LPP) DPRD Karimun, Ady Hermawan.
"Rapat Paripurna Pengesahan LPP terpaksa kami tunda, karena kami masih menantikan beberapa penjelasan dari Majelis Pertimbangan Tunturan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah," katanya.
Dia menuturkan penjelasan yang dinantikannya diantaranya adalah hasil sidang yang digelar majlis sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Pengawas Daerah terhadap pengunaan anggaran yang dialokasikan untuk Perusahaan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun.
"Di Perusda total pengunaan anggaran yang kami pertanyakan lebih dari Rp2 miliar dan di RSUD Karimun sebesar Rp7 miliar," jelasnya.
WTP
Masih pada kesempatan itu, Ady Hermawan, menjelaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun, tidak menjamin bahwa dalam pengunaan anggaran 2012 bebas dari perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Opini WTP itu diberikan hanya untuk sebatas tata kelola, tidak menjamin pengunaan anggaran bebas dari penyelewengan," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Jamaluddin.
"Sampai saat ini Pemkab Karimun, belum bisa memaparkan secara rinci identitas debitur penerima pinjaman lunak dana bergulir di atas Rp25 juta. Bagaimana bisa BPK memberikan opini WTP," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total nominal kredit macet pinjaman lunak dana bergulir yang diperuntukan bagi usaha kecil dan menengah sebesar Rp12,7 miliar.
Kredit macet tersebut berkali-kali menjadi temuan auditor BPK secara berturut-turut sejak tahun 2006 hingga 2011.
Kronologi sejak tahun 2002 hingga 2005 Pemkab Karimun telah mengucurkan dana bergulir sebesar Rp18 miliar, namun setelah dana pinjaman itu jatuh tempo Pemkab Karimun tidak bisa menagih.
Salah satu penyebabnya, karena penyelenggara pinjaman tidak pernah bisa memaparkan secara detail siapa debitur senilai Rp25 juta hingga Rp50 juta yang rata-rata macet sehingga banyak pihak menduga bahwa umumnya penerima pinjaman tersebut fiktif.
Menurut Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, anehnya meski sudah berkali-kali menjadi temuan auditor, BPK tidak menindaklanjuti permasalahan itu dengan audit investigasi.
"Kondisi itu diperparah lagi tidak adanya sikap maupun atensi apapun dari aparat penegak hukum di Karimun untuk menindaklanjutinya. Akibatnya piutang itu sampai saat ini belum tertagih secara keseluruhan," katanya.
Dia menuturkan setiap kali Pemkab Karimun memberikan jawaban atas temuan BPK terkait kredit macet itu, hanya bisa berjanji akan mengoptimalkan penagihan.
"Tapi sampai sekarang apa yang mereka janjikan itu tidak pernah dipenuhi, padahal dua kali secara berturut-turut auditor BPK menemukan perbuatan dan hal yang sama, sudah dapat dikategorikan dengan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian negara No: 59d/S/XVIII.TJP/08/2009, tanggal 12 Agustus 2009 menemukan bahwa pengelolaan dana bergulir sebesar Rp18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil pemeriksaan Tim FKPPM pada rekening di Bank Riau nomor 111-24-00002 diketahui bahwa selama tahun anggaran 2008 hanya terdapat pengguliran dana kepada masyarakat sebesar Rp100 juta.
Sedangkan saldo dana bergulir yang dikelola BPR Karimun sebesar Rp483 juta dan modal kredit yang dikembangkan melalui UKM pada Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp315 juta tidak disajikan dalam neraca.
Hasil pemeriksaan atas mutasi dana bergulir pada rekening Tim FKPPM di BPR Karimun selama tahun 2008 hanya sebesar Rp25 juta sementara mutasi dana bergulir pada Dinas Koperasi dan UKM tidak dapat ditelusuri.
Tim FKPPM juga tidak membuat laporan pengelolaan dana bergulir secara tersendiri, sehingga rekonsiliasi data tidak pernah dilakukan.
Padahal hingga Desember 2008 terdapat saldo dana bergulir yang telah jatuh tempo pada Bank Riau sebesar Rp12,5 miliar sementara pada BPR Karimun sebesar Rp253 juta.
Dengan demikian, total pinjaman yang telah jatuh tempo namun belum diterima kembali oleh pihak bank sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp12,7 miliar dengan rincian Rp12,5 miliar ditambah Rp253 juta.
Hasil laporan bank juga menyebutkan debitur telah menunggak antara tiga hingga empat tahun sejak tanggal jatuh tempo yang telah disepakati pada saat perjanjian kredit, dampaknya FKPPM tidak dapat menyetorkan bunga hasil pinjaman dana bergulir ke kas daerah yang dibebankan pada debitur sebesar 3 persen atau dengan total minimal nominal sebesar Rp961,3 juta. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
