Logo Header Antaranews Kepri

KPU Karimun Coret Caleg Demokrat dari DCT

Rabu, 11 Desember 2013 22:22 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencoret Jasni calon legislatif dari Partai Demokrat daerah pemilihan Meral, Meral Barat dan Tebing dari daftar calon tetap Pemilu 2014.

"Nama Jasni tidak dicantumkan dalam DCT karena yang bersangkutan tidak mengajukan banding terhadap vonis perkara pidananya sehingga putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Jasni yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang divonis hukuman satu tahun satu bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.

Jasni yang mantan pegawai Dinas Sosial Karimun itu tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

"Karena menerima putusan, maka kami menganggap sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, nomor urut 7 untuk caleg Demokrat dapil Meral, Meral Barat dan Tebing kita biarkan kosong," katanya.

Ia mengatakan sudah meminta kepada KPU pusat agar mencoret nama Jasni dalam surat suara.

"Kebetulan saya sedang di Jakarta, jadi saya sudah menyampaikan agar nama Jasni jangan dicantumkan dalam surat suara," katanya.

Menurut dia, pencoretan nama Jasni sudah sesuai dengan Undang-undang Pemilu, bahwa caleg yang tersangkut kasus pidana, apalagi kasus korupsi yang diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, dicoret dari DCT.

"Kami melaksanakan aturan saja, soalnya lama atau tidaknya masa hukuman tidak menjadi pertimbangan," ucapnya.

Dengan pencoretan nama Jasni, tambahnya, maka jumlah caleg dalam DCT yang semula 346 orang berubah menjadi 345 orang.

"Semula kami agak cemas jika kasus Jasni berlanjut hingga banding. Jika putusan banding keluar setelah surat suara dicetak, maka kami terpaksa mencoret namanya dengan spidol," tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam pertemuan tiga hari dengan KPU pusat di Jakarta, pihaknya juga telah melakukan validasi surat suara sebelum dicetak.

"Validasi dilakukan di pusat karena surat suara dicetak oleh pusat, yang divalidasi adalah benar atau tidaknya ejaan nama atau gelar caleg. Kami bersyukur proses validasi sudah selesai," tambah Eko Purwandoko. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026