Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau menemukan sepuluh kasus pelanggaran sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2014, dan sebagian di antaranya sudah diproses dan dikeluarkan sanksi, kata anggota Panwaslu Batam, Reza Syailendra.
"Ada 10 kasus yang kami temukan selama tahapan Pemilu ini," kata Reza Syailendra di Batam, Kamis.
Di antara 10 kasus itu, di antaranya kesalahan pada data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelanggaran sosialisasi oleh calon legislatif.
Untuk kesalahan DPT, Panwaslu sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki. Sedang untuk pelanggaran sosialisasi oleh Caleg, Panwaslu langsung menindaklanjuti.
Panwaslu memanggil dan meminta keterangan dari calon anggota legislatif yang dicurigai menyalahi aturan sosialisasi Pemilu.
"Sudah ada pula yang kami berikan sanksi, tapi rata-rata sanksi administratif," kata dia.
Sanksi administratif diberikan lisan, secara langsung kepada caleg yang diduga melanggar ketentuan sosialisasi usai dikonfirmasi oleh Panwaslu.
Pelanggaran yang dilakukan caleg antara lain membagikan bahan kampanye kepada warga dalam sebuah pesta milik orang lain.
"Itu bukan kampanye, tapi dalam acara orang, caleg membagikan bahan kampanye. Itu tidak boleh," kata dia.
Selain itu ada pula caleg yang diberikan sanksi tertulis karena membagikan kaos dengan gambar foto dirinya, lengkap dengan nomor urut dalam Pemilu pada acara agama di rumah ibadah.
Menurut Reza, banyaknya caleg yang melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi peraturan Pemilu dari partai ke caleg. Sehingga caleg menggunakan segala cara untuk memperkenalkan dirinya kepada pemilih.
"Makanya kami tetap sarankan ke partai untuk mengkomunikasikan peraturan-peraturan ke calegnya," kata dia.
Dari semua kasus pelanggaran Pemilu yang diproses Panwaslu, tidak ada yang lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena tidak masuk pelanggaran pidana.
Sebenarnya, kata dia, Panwaslu menerima banyak laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, kebanyakan masyarakat hanya melapor tanpa memberikan bukti yang dibutuhkan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar