PT Karimun Mining Harus Dikenai Sanksi Hukum

id perusahaan,timah,karimun,mining,harus,diberi,sanksi,hukum

Karimun (Antara Kepri) - Perusahaan timah PT Karimun Mining sebagai pemilik smelter di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, harus dikenai sanksi terkait pencemaran udara.

"Jangan hanya sekedar diharuskan berhenti beroperasi, tapi juga harus dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap anggota Komisi C DPRD Karimun, HM Asyura, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

HM Asyura mengatakan Komisi C DPRD Karimun yang membidangi pembangunan dan lingkungan berpendapat pencemaran udara yang berasal dari asap pekat berbau pestisida yang keluar dari cerobong asap smelter milik perusahaan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan memang benar-benar adanya.

"Kami sendiri pernah membuktikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Karimun Mining tahun lalu, sebagian besar dari anggota komisi banyak yang mendadak mual-mual dan ingin muntah. Ironisnya hasil sidak kami tidak ada tindaklanjut dari pihak terkait. Kami berharap setelah adanya surat resmi dari PT Saipem Indonesia, pencemaran udara tersebut dapat segera dihentikan dan para pelakunya dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak peduli perusahaan itu milik siapa bahkan jenderal sekalipun, hukum harus tetap ditegakkan," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Badan Lingkungan Hidup, Amjon, menegaskan smelter (tempat pengolahan bijih timah) milik PT Karimun Mining untuk sementara waktu harus berhenti beroperasi.

"Asap pekat yang keluar dari cerobong asap smellter itu, telah mencemari udara sehingga mengancam kesehatan masyarakat sekitar dan kesehatan ratusan karyawan PT Saipem Indonesia," ucapnya

Amjon menuturkan keluhan tentang ancaman kesehatan ratusan karyawan PT Saipem Indonesia telah disampaikan secara tertulis oleh kepala cabang perusahaan tersebut, Saverio Pastore.

"Surat itu ditujukan pada Bupati Karimun, kami dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Surat dari PT Saipem Indonesia telah kami terima tadi pagi. Tentang keluhan yang disampaikannya segera kami tindaklanjuti kelapangan," tuturnya.

Berdasarkan narasi dalam surat PT Saipem Indonesia tersebut, Saverio menyebutkan pencemaran udara yang berasal dari cerobong asap smelter milik perusahaan timah swasta tersebut sudah sering terjadi.

Asap tersebut sangat pekat dan berbau pestisida sehingga menunjukan bukti kuat bahwa benar telah terjadi pencemaran udara

Pencemaran udara tersebut mengakibatkan sejumlah karyawannya yang bertugas dilapangan mengeluh karena mereka telah mengalami gangguan pernafasan.

Terkait hal itu, dia meminta kondisi tersebut dapat segera ditanggapi oleh Pemkab Kaimun sehinnga tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk pada kesehatan masyarakat sekitar, lingkungan hidup dan para klien dari perusahaannya.

Sebelumnya tentang pencemaran udara itu juga telah dikeluhkan oleh warga sekitar karena banyak warga yang mengalami gangguan saluran pernapasan.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE