Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berhasil memulangkan salah seorang nelayan Kabupaten Karimun A Huat (54) yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia.
"Alhamdulillah. Sudah dipulangkan ke Karimun," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis.
Nelayan A Huat sempat ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa, 4 April 2025.
Baca juga: Dinkes Batam: Belum ada temuan takjil berbahaya di bazar Ramadhan
Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.
A Huat yang beralamat di Sungai Pasir Meral merupakan pemilik kapal KM. EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND.
"Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut juga disita oleh pihak otoritas Malaysia," jelas Ansar.
Gubernur Ansar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia mengimbau nelayan lokal harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh wali kota dan bupati di wilayah Kepri untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada para nelayan tentang batas-batas wilayah perairan.
Baca juga: Pemkab Natuna gunakan aplikasi I-Mut dalam mutasi ASN
"Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan," ujarnya.
Sementara, Kepala BP2D Kepri Doli Boniara menyampaikan pemprov terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.
Selain itu, pihaknya akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa dan melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan.
"Nelayan lokal juga perlu dilengkapi alat GPS saat melaut supaya tahu batas wilayah tangkap Kepri dan Malaysia, karena dua wilayah ini saling berbatasan satu sama lain," kata Doli.
Baca juga:
Bandara Hang Nadim Batam tambah 29 penerbangan hadapi mudik Lebaran
Polres Natuna pastikan isi MinyaKita pada kemasan plastik sesuai takaran
Komentar