
PTUN Kabulkan Gugatan Pemilihan Ketua BP Batam

Batam (Antara Kepri) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, mengabulkan gugatan terhadap pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Deputi Badan Pengusahaan Batam dalam persidangan di Batam, Kamis.
Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib juga mengabulkan gugatan Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono mengenai pembatalan terhadap keputusan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) bentukan Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun yang memutuskan 10 nama calon lolos seleksi assesment center yang digelar di Tanjungpinang pada 11 Desember 2013.
Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun, Muhammad Sani yang juga Gubernur Kepri merupakan tergugat satu dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan(TUKK), M Iman Santoso merupakan tergugat dua.
Saat pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dari tergugat I dan II yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Majelis menyatakan tidak sah keputusan Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun no. 27/KA-DK/BPM/X/2013 tentang penunjukan TUKK Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Deputi Badan Pengusahaan dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selanjutnya Majelis juga Menolak Keputusan TUKK tentang Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Deputi Badan Pengusahaan dan Pelabuhan Bebas Batam No.20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan 11 Desember 2013.
Majelis menyatakan mencabut keputusan Ketua DK Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun tentang pembentukan TUKK.
Selanjutnya, majelis juga mewajibkan kepada tergugat dua (TUKK) untuk mencabut keputusan TUKK no.20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan 11 Desember 2013. Mengenai Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Deputi Badan Pengusahaan dan Pelabuhan Bebas Batam.
Majelis juga mewajibkan tergugat I dan 2 membayar seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan.
Istono yang saat ini menjabat Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam mengajukan gugatan atas pembentukan TUKK yang hanya dilakukan oleh Ketua DK tanpa melibatkan anggota, dan keputusan TUKK yang dinilai merugikan setelah ia dan beberapa petinggi yang saat ini masih duduk di BP Batam dinyatakan tidak lolos.
Gugatan Istono diikuti oleh empat calon lain dari internal BP Batam yang dinyakan tidak lolos yaitu Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja, mantan pejabat BP Batam Gani Lasa, Anggota Deputi II BP Batam Fitrah Komarudin dan Agus Hartanto, Kepala Biro Umum BP Batam sebagai penggugat intervensi yang kemudian diterima majelis hakim.
Menanggapi keputusan hakim, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2 menyatakan akan melaporkan pada pihak tergugat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Ada waktu 14 hari yang diberikan. Kami akan sampaikan dulu sebelum mengambil keputusan selanjutnya," kata kuasa tergugat 1 dan 2, Emilwan usai persidangan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
