Logo Header Antaranews Kepri

SK Menhut Dicabut Pemprov Gunakan Perpres 87

Rabu, 7 Mei 2014 18:56 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463 tahun 2013, maka pemerintah provinsi menggunakan Peraturan Presiden No.87 tahun 2011 sebagai landasan hukum pemanfaatan ruang di wilayah Batam, Bintan dan Karimun.

"Khusus untuk Batam, Bintan dan Karimun, kami berpegang pada Perpres 87 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah FTZ, jadi mudah-mudahan tidak ada kendala pada pembangunan industri di wilayah itu," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Naharudin di Batam, Rabu.

Pemilik modal diminta untuk tidak panik dan resah dengan status lahan di Kepri, karena khusus untuk FTZ BBK, memang ada peraturan khusus yang terkait.

"Semua usaha industri jalan terus," kata dia.

Selanjutnya,Pemprov Kepri meminta Kementerian Kehutanan segera memberikan kepastian hukum yang akan digunakan sebagai konsideran penerapan RTRW.

Ia mengakui, tidak adanya landasan hukum mengenai status lahan dan hutan lindung di Batam bisa menghambat pembangunan. Karena pemerintah tidak dapat melakukan berbagai pembangunan tanpa kepastian hukum.

Proses penetapan dan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga terganggu karena ketidakjelasan lahan, akibatnya pemerintah tidak dapat melakukan rencana dan arah ke depan.

"Pembangunan menjadi mundur, karena penetapan SK Menhut berpengaruh pada pross penyelesaian RRW untuk memberikan arah pemanfataan ruang," kaa dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemprov Kepri Said Jakfar mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai status lahan dan hutan lindung paska-pencabutan SK 463/2013.

"Besok saya baru mau rapat dengan Dirjen di Kementerian Kehutanan, besok baru ada kepastiannya," kata dia.

Ia berharap pemerintah pusat bisa segera menemukan solusi dan membuat kebijakan yang menguntungkan semua pihak. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026