Logo Header Antaranews Kepri

Berkas Tersangka KPU Batam Diserahkan ke JPU

Minggu, 18 Mei 2014 15:35 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyerahkan berkas pemeriksaan Ketua nonaktif Komisi Pemilihan Umum Batam Muhammad Syahdan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar diteliti kelengkapannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Minggu.

Muhammad Syahdan menjadi tersangka dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2014 yang dilaporkan calon anggota legislatif setempat Riky Indrakari.

Syahdan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/5) setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Nongsa Batam.

"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara (BP) yang akan disampaikan oleh JPU dalam waktu dekat," kata dia.

Ia mengatakan, bila dinyatakan lengkap (P-21) segera kami limpahkan untuk tahap keduanya, jika belum lengkap (P-19) segera akan kami lengkapi mengingat batas waktu penyidikan yang singkat.

"Hingga saat ini belum ada tersangka baru. Baru dia (ketua KPU Batam) yang statusnya tersangka," kata Cahyono.

Cahyono mengatakan, lima komisioner KPU Batam nonaktif semuanya sudah menjalani pemeriksaan penyidik meski yang dilaporkan oleh Riky Indrakari hanya Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar. Yang tidak dilaporkan adalah Jernih dan Yudi Cornelis.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin mengatakan tidak bisa serta-merta memecat Ketua KPU Batam nonaktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum bisa memutuskan untuk memecatnya. Hal tersebut di karena proses penyidikan kode etik terhadap seluruh komisioner KPU Batam nonaktif masih berjalan," kata dia.

Ia mengatakan, biar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan apakah akan memberhentikan ketua KPU Batam dan komisioner lain.

"DKPP yang akan memutuskan semuanya. Kimi tidak bisa melakukannya. Proses masih terus berjalan," kata Said.

Riky Indrakari melaporkan tiga komisioner KPU Batam nonaktif karena diduga melakukan penggelembungan suara sejumlah partai sehingga dirinya kehilangan kursi setelah suaranya tergeser.

Riky melaporkan hal tersebut bersama 10 caleg lain yang merasa dirugikan oleh KPU Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026