
BNN Batam Minim Dukungan Pemerintah Daerah

Batam (Antara Kepri) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Bubung Pramiadi mengatakan sejak diresmikan pada awal 2014 lembaga tersebut minim dukungan dari pemerintah daerah.
"Hingga saat ini belum ada dukungan dalam program maupun pendanaan yang diberikan Pemkot Batam. Sehingga kegiatan dari BNN Batam masih sangat terbatas," kata dia di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini BNN hanya mendapat anggaran Rp750 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2014. Dana tersebut hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba sebanyak 2 kali dalam sebulan.
"Meski anggaran minim kami tetap berupaya semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya dalam memerangi peredaran narkoba di Batam. Bahkan hingga 10 kali sebulan," katanya.
Pribadi juga mengatakan pemerintah di lingkungan Kota Batam yang tidak menghadiri pelaksaaan sosialisai bahaya narkoba yang dilakukan BNNP Kepri pada Jumat (16/5) di Pemkot Batam juga menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap pemberantasan narkoba.
Padahal sesuai dengan Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Setrategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang di dalamnya intruksi tersebut termasuk para Gubernur dan Wali Kota atau Bupati harus mendukung program tersebut.
Peraturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Permendagri Nomor 21 tahun 2013 yang isinya bahwa pemerintah daerah wajib bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Kami berharap keseriusan pemerintah daerah agar program ini berhasil. Karena semua mempunyai tanggungjawab yang sama," kata Pribadi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmen aparatur Pemerintah Kota Batam dalam program pencegahan dan pemberantasan peredaeran gelap narkoba dinilai rendah.
"Jumat kemarin, kami mengundang 25 pejabat dari Pemkot Batam untuk diberi sosialisasi pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Namun setelah molor satu jam dari jadwal hanya tiga orang yang datang, sehingga kami putuskan membatalkan acara itu," kata Ketua BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan.
Benny menekankan, Batam sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
"Seharusnya dengan perda tersebut akan membuat mereka peduli. Namun sejauh ini belum nampak," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
