
Bawaslu: Kepri Harus Segera Aktifkan KPU Batam

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri segera mengaktifkan kembali dua anggota KPU Batam yang selama ini dinon-aktifkan serta memilih dua anggota KPU baru untuk mengganti yang dipecat oleh DKPP.
"Jangan sampai berlarut-larut, KPU Batam harus segera terbentuk," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam, Sabtu.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan dengan tetap Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan dan dua anggotanya Mulkan Siregar dan Ahmad Yani. Sedang dua anggota KPU Batam lainnya diberikan peringatan keras.
Sebelumnya, KPU Kepri sudah melantik seorang anggota KPU baru menggantikan Muhammad Syahdan, Agus. Dan masih ada empat kursi KPU yang kosong.
Menurut Razaki, keberadaan KPU Batam sangat penting menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden, 9 Juli 2014.
"Harus secepatnya, karena akan berdampak pada pleno perhitungan suara tingkat kota, harus KPU Kota," kata dia.
Memang, bisa saja KPU Kepri mengambil alih wewenang dan tugas KPU Batam seperti yang selama ini terjadi. Namun, putusan DKPP sudah ke luar dan tugas KPU provinsi banyak.
Bila surat resmi DKPP belum diterima, maka ia berharap KPU Kepri bersikap aktif dengan mencari putusan itu mengunggahnya di web DKPP, atau meminta sekretariatnya untuk menjemput surat di Jakarta.
"KPU jangan beralasan surat belum diterima. KPU harus aktif, jangan pasif," kata dia.
Tiga hal yang harus segera dilakukan yaitu memberhentikan Mulkan Siregar dan Ahmad Yani dari pekerjaannya, karena sudah dipecat DKPP, mengingat keduanya sudah aktif bekerja kembali.
Kemudian mengaktifkan dua anggota KPU lain, Jernih Siregar dan Yudi Kornelis, serta mencari pengganti dua komisioner yang dipecat.
"Perlu gerak cepat untuk menindaklanjuti," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
