BC Berkomitmen Usut Penyelundupan Minyak Jelita Bangsa

id BC,bea,cukai,Usut,Penyelundupan,Minyak,Jelita,Bangsa,tanker,crude,oil,kepri,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Bea Cukai Kepulauan Riau menyatakan berkomitmen mengusut tuntas kasus penyelundupan minyak mentah atau "crude oil" kapal tanker MT Jelita Bangsa GT 51.647 dan MT Ocean Maju GT 1.021.

MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju, keduanya berbendera Indonesia, dicegat kapal patroli BC 9004 dengan komandan patroli Pamujo di perairan East OPL (Outer Port Limit) pada 3 Juni 2014.

"Kita akan dalami kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kita proses, tapi kita juga tidak boleh sewenang-wenang sebelum ada bukti cukup kuat," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Minggu.

Budi Santoso mengatakan proses penyidikan sedang berjalan dan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kelima tersangka itu, menurut dia masih terbatas pada orang-orang di kapal, yaitu Nakhoda MT Jelita Bangsa, Abob, "chief officer" dan mualim II, kemudian dua tersangka dari MT Ocean Maju, yaitu nakhoda A dan petugas "bunker clerk" MS.

"Kita tuntaskan dulu penyidikan lima tersangka itu, baru kita dalami pihak-pihak lain. Kita tidak bisa mengungkapkan di sini, nanti kontraproduktif dengan proses penyidikan," tuturnya.

Namun demikian, kata dia, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan pemilik kapal dan sudah mengajukan permohonan cekal (cegah dan tangkal) kepada Imigrasi.

"Kita sudah kirim surat (pemilik kapal) dan sudah datang. Pengungkapan kasus ini juga dikoordinasikan dengan kepolisian untuk penyelidikan dari sisi pelanggaran UU Migas," tuturnya.

Ia menegaskan pihaknya serius mengusut tuntas penyelundupan BBM, tidak hanya untuk kasus Jelita Bangsa, tetapi kasus-kasus lain. Salah satu contoh, kata dia adalah kasus penyelundupan BBM MT Lumba-Lumba beberapa waktu yang juga menyeret "pemain" di darat.

"'Bunker clerk' MT Ocean Maju, MS, dulunya manajer darat dalam kasus MT Lumba. Sekarang ia kita tangkap lagi karena ikut mengatur di laut, di MT Ocean Maju. Memang tidak kita ekspos waktu itu, tapi dia kita tangkap juga," tuturnya.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono mengatakan, MT Jelita Bangsa memiliki panjang 232 meter mengangkut sebanyak 59.507,66 metrik ton minyak mentah Duri Crude Oil dari Dumai yang muat pada 2 Juni 2014.

Tanker itu ditindak di perairan Berakit, Bintan satu jam setelah dicegat di perairan East OPL. Saat pencegatan, tanker itu sedang transfer muatan ke MT Ocean Maju.

Berdasarkan penghitungan atau "sounding" dari Surveyor, kata dia, total minyak mentah yang sudah ditransfer ke MT Ocean Maju sebanyak 1.249 kiloliter atau 1.148 metrik ton atau sekitar 400 mega barrel.

"Modusnya adalah memuat dan mengakut minyak mentah tujuan antarpulau, yaitu menuju Balongan, Jawa Tengah namun dalam perjalanan dibelokkan ke arah kiri mengarah perairan OPL untuk dijual secara ilegal," tuturnya.

MT Jelita Bangsa milik PT Trada Maritim Tbk itu merupakan kapal carteran Pertamina sehingga muatannya, menurut dia otomatis milik PT Pertamina untuk diolah menjadi BBM, seperti bensin, solar atau lainnya di Balongan.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia lagi dijerat dengan Pasal 102A huruf a jo huruf e Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10/1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor dan/atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Perkitaan kerugian negara jika minyak mentah itu lolos, sekitar Rp450 miliar dengan asumsi harga crude oil 105 dolar Amerika per barrel," ucapnya.

Sedangkan kerugian immateriil, menurut dia adalah berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri. (Antara)

Editor: Eddy Supriyatna Syafei

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE