Batam (Antara Kepri) - Pengalokasian lahan seluas 14,4 hektare di Batubesar Kota Batam oleh Badan Pengusahaan Batam pada PT Graphika Duta Arya dinilai sudah menyerobot tanah masyarakat yang masuk Kampung Tua Kampung Melayu.
"Kami minta BP Batam mencabut PL (pengalokasian lahan) tersebut, karena masuk wilayah Kampung Tua. Ada sekitar 2.000 masyarakat sudah menandatangani penolakan atas PL dari BP Batam di Kampung Tua Kampung Melayu," kata Tokoh Masyarakat Kampung Melayu, Zailan
Abas di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia yang menghuni kawasan tersebut dan sekitarnya merasa terusik atas keluarnya PL dari BP Batam tersebut.
"Sudah saatnya tidak berbicara lagi ini kampung mu, kampung dia, tapi ini merupakan kampung bersama yang harus diperjuangkan agar tidak diserobot," kata dia.
Zailan mengatakan, pada Kamis (11/12) malam, masyarakat Kampung Melayu sudah berkumpul menyatakan penolakan bersama dengan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), Rumpun Khasanah Warisan Batam (SKWB) yang sejak dulu memperjuangkan keberadaan Kampung Tua di Batam.
"Hasilnya, sekitar 2.000 warga sudah menyatakan menolak dengan membubuhkan tandatangannya. Masyarakat sudah membulatkan tekad untuk menanyakan hal tersebut pada Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja katena tidak ingin dipermainkan lagi. Jika perlu semua akan mendatangi BP Batam," kata dia.
Dasar penolakan tersebut, kata dia, adalah Keputusan Bersama Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam dengan nomor KPTS 11/SKB/HK/VIII/2011 dan nomor 3/SKB/2011 tentang pembentukan tim penyelesian kampung tua yang ditandatangani Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam.
"Kami bukan warga ruli (sebutan untuk rumah tidak berizin) yang seenaknya mau digusur. Kami warga yang sudah lama tinggal di Batam, namun lahan milik kami hendak diambil begitu saja," kata dia.
Sekertaris RKWB, Raja Muhammad Amin mengatakan sudah saatnya masyarakat Kampung Tua di Batam hidup tenang tanpa ada upaya-upaya penyerobotan lahan mengatasnamakan investasi.
Ketua RKWB, H Machmur Ismail mengatakan kaget dengan pengalokasian lahan pada perusahaan oleh BP Batam.
"Ini kan kampung dimana sejak jaman nenek moyang kami hidup tinggal. Kenapa sekarang ada upaya-upaya untuk menghapusnya. Ini sudah melukai hati kami," kata dia.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatatakan masyarakat harus memiliki bukti atas hal tersebut.
"Harus ada bukti. Penentuan Koordinat Kampung Tua adanya di Pemkot Batam," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
OJK Kepri edukasi keuangan syariah kepada santri
Jumat, 3 Mei 2024 8:40 Wib
Komentar