Penetapan KPID Kepri Terhambat

id kpid kepri,komisi penyiaran indonesia daerah kepri

Penetapan KPID Kepri Terhambat

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (antarakepri.com/Niko)

Nanti, 5 atau 8 Januari 2018 ditetapkan tujuh calon Komisioner KPID Kepri, kemudian diserahkan kepada gubernur

Tanjungpinang Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) sampai sekarang belum menetapkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah setempat karena kesalahan teknis. 

"Ya, belum ditetapkan karena ada permasalahan teknis. Kami segera benahi," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat. 

Jumaga menegaskan, DPRD Kepri segera menetapkan tujuh dari sembilan calon Komisioner KPID Kepri.  

"Nanti, 5 atau 8 Januari 2018 ditetapkan tujuh calon Komisioner KPID Kepri, kemudian diserahkan kepada gubernur," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, sebanyak 18 orang calon Komisioner KPID Kepri mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan pada 23-24 Oktober 2017. Sementara masa jabatan KPID Kepri yang lama berakhir pada 28 Oktober 2017. 

DPRD Kepri telah menetapkan sembilan nama calon KPID Kepri, yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Surat tersebut dikembalikan Gubernur Nurdin karena yang berhak menetapkan tujuh calon Komisioner KPID Kepri terpilih adalah DPRD Kepri. 

DPRD Kepri diberi kewenangan untuk menetapkan tujuh calon Komisioner KPU Kepri terpilih berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPI Nomor 1/2014.  

Penetapan tujuh calon Komisioner KPID Kepri terpilih itu seharusnya dilaksanakan paling lama 30 hari setelah uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPRD setempat. Namun hingga akhir Desember 2017 DPRD Kepri belum menetapkannya. 

Akibat permasalahan itu, penetapan tujuh calon anggota KPID Kepri menjadi berlarut-larut.  (baca: Penetapan Tujuh Anggota KPID Kepri Berlarut-Larut)

Sejumlah mantan Komisioner KPID Kepri mengajukan surat permohonan agar diperpanjang masa tugasnya hingga calon terpilih dilantik.  

Terkait surat tersebut, Jumaga menegaskan DPRD Kepri tidak dapat mengakomodir keinginan tersebut, karena proses seleksi calon Komisioner KPID Kepri sudah berakhir. 

"Penyeleksian sudah selesai, tinggal penetapan tujuh komisioner. Jadi tidak mungkin kami memperpanjang masa tugas komisioner yang masa tugasnya sudah berakhir," katanya. (baca juga: Komisi III Uji Calon Komisioner KPID Kepri)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE