Penetapan Tujuh Anggota KPID Kepri Berlarut-Larut

id penetepan,tujuh,anggota,kpid,kepri,berlarut,larut

Jadi penetapan tujuh orang Komisioner KPID Kepri berdasarkan kebijakan, yang tentunya dipengaruhi oleh integritas, pengetahuan dan wawasan masing-masing peserta
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sampai sekarang belum memberi penjelasan terkait penetapan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah setempat berlarut-larut.
        
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan jumlah calon anggota KPID setempat yang lulus uji kelayakan dan kepatutan sembilan orang sehingga akan gugur dua orang.
        
"Berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi III DPRD Kepri, jumlah peserta yang diajukan sebanyak sembilan orang. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tujuh orang calon Komisioner KPID Kepri terpilih," ujarnya.
         
Jumaga beberapa hari lalu sempat menjelaskan kepada Antara bahwa sembilan nama yang diusulkan DPRD Kepri itu tujuh diantaranya akan ditetapkan Gubernur Nurdin Basirun. Namun ia mengklarifikasi pernyataan tersebut setelah mendapat informasi bahwa DPRD Kepri yang menetapkan tujuh calon Komisioner KPID terpilih.

DPRD Kepri diberi kewenangan untuk menetapkan tujuh calon Komisioner KPU Kepri terpilih berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPI Nomor 1/2014.
        
Penetapan tujuh calon Komisioner KPID Kepri terpilih itu seharusnya dilaksanakan paling lama 30 hari setelah uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPRD setempat. Uji kelayakan dan kepatutan sendiri dilaksanakan pada 23 Oktober 2017.
        
Jumaga mengemukakan nama-nama yang diusulkan Komisi III DPRD Kepri sudah diserahkan kepadanya sekitar sepekan yang lalu. Sembilan nama calon Komisioner KPID Kepri diserahkan tidak menggunakan peringkat (ranking).
         
Penetapan tujuh dari sembilan nama calon Komisioner KPID Kepri itu dilakukan berdasarkan penilaian terhadap integritas, pengetahuan terhadap sistem penyiaran di Indonesia dan wawasan.
        
"Jadi penetapan tujuh orang Komisioner KPID Kepri berdasarkan kebijakan, yang tentunya dipengaruhi oleh integritas, pengetahuan dan wawasan masing-masing peserta," katanya.

Jumaga mengatakan, Komisi III DPRD Kepri sudah bekerja secara profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun. DPRD Kepri akan menetapkan tujuh calon Komisioner KPID Kepri berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan sistem penyiaran di Kepri.
         
"Sekarang masih vakum. Secepatnya kami tetapkan tujuh calon anggota Komisioner KPID Kepri," tuturnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE