Pelecehan seksual anak di Kepri masuk kategori KLB

id Pelecehan, seksual anak, di Kepri, masuk kategori KLB

Pelecehan seksual anak di Kepri masuk kategori KLB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (Antaranews.com)

Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib atau KPPAD apabila menemukan kasus pelecehan terhadap anak-anak.
Batam (Antaranews Kepri) - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM alias T terhadap 13 anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Faizal, di Batam, Rabu, mengapresiasi Polda Kepri yang berhasil mengungkap kasus tersebut di awal tahun. Menurut Faizal tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak sudah termasuk KLB karena sudah terjadi di beberapa wilayah diantaranya Tangerang dan Bali. 

Bahkan lanjutnya kasus tersebut diduga melibatkan orang asing yang mengalami kelainan seksual. Pihaknya berharap masyarakat tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib atau KPPAD apabila menemukan kasus pelecehan terhadap anak-anak. 

"Kita juga meminta aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku agar ada efek jera," katanya. 

Faizal mengatakan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016. Ia menjelaskan beberapa waktu lalu ada pengadilan di Provinsi Kepri yang hanya memberikan hukuman lima tahun kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. 

"Kami juga berharap ke 13 korban bisa ditangani dengan baik agar ke depannya tidak menjadi pelaku kejahatan seksual," ujarnya. 

Menurutnya anak-anak tidak hanya menjadi tanggungjawab orang tuanya saja tapi semua pihak. 

Ia juga meminta para orang tua tidak hanya waspada kepada orang asing tapi juga orang dekat. 

"Karena pelaku 90 persen pelaku pelecehan adalah orang dekat," katanya. 

Faizal menyatakan dari catatan pihaknya pada 2017 anak yang menjadi korban kejahatan seksual paling banyak terjadi di Batam yaitu 17 kasus, Tanjungpinang 13 kasus dan Bintan empat kasus. Sedangkan di Natuna, Anambas, Lingga dan Karimun tidak ditemukan kasus kejahatan seksual terhadap anak. 

"Jumlah kasus dan anak yang kita tangani pada 2017 ada 220 kasus dan yang terbesar memang korban kejahatan seksual," ujarnya. 

Sementara itu Kapolres Karimun AKBP Agus mengatakan pihaknya saat ini berupaya untuk mensterilkan para korban. Salah satunya dengan melakukan konseling agar para korban nantinya tidak menjadi pelaku pedofil di kemudian hari. 

"Ini memang kasus luar biasa Dan kita akan lakukan pendalaman apakah masih ada korban-korban lainnya serta melakukan pemeriksaan psikologi korban dan kejiwaan pelaku," katanya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE