Bupati ingatkan Gubernur soal izin pertambangan

id reklamasi tambang,izin pertambangan di lingga,bupati lingga Alias Wello

Bupati ingatkan Gubernur soal izin pertambangan

Bupati Lingga Alias Wello (Antaranews Kepri/Istimewa)

Saya tidak anti investasi tambang, tapi ingin masalah reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Lingga dibereskan dulu
Lingga (Antaranews Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello mengingatkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau agar tidak sembarangan menerbitkan izin usaha pertambangan di wilayahnya, sebelum permasalahan reklamasi pascatambang sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara diselesaikan terlebih dahulu.

"Saya tidak anti investasi tambang, tapi ingin masalah reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Lingga dibereskan dulu," kata Alias Wello kepada Antara, menanggapi masuknya beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Lingga, Jumat.

Bupati Lingga mengaku kesal dengan tingkah laku para pengusaha tambang yang pernah berinvestasi di Kabupaten Lingga seperti tambang bauksit, bijih besi, timah dan pasir karna para pengusaha tersebut meninggalkan begitu saja lahan pascatambang tanpa melakukan reklamasi.

Isu mulai menguak, menurutnya, semenjak pemerintah pusat kembali membuka kran ekspor komoditas tambang mineral, termasuk bauksit dengan persyaratan tertentu, terutama komitmen membangun smelter. Hal ini membuat sejumlah pengusaha tambang dari berbagai daerah mulai kasak–kusuk melirik Kabupaten Lingga, sebagai salah satu daerah pemilik kandungan bahan tambang terbesar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Masalah lingkungan ini sangat penting dan sudah menjadi isu strategis bagi pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Jadi, jangan dianggap remeh. Dampaknya bisa mendatangkan bencana sosial bagi daerah," tuturnya.

Sebagai putra daerah, Awe berjanji tidak akan membiarkan tempat kelahirannya itu porak-poranda akibat kegiatan pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan. Meskipun dirinya sadar bahwa kewenangan di bidang pertambangan sudah beralih ke Gubernur, namun kewenangan di bidang lingkungan hidup masih berada di tangannya.

Untuk menangani masalah ini Awe mengaku sudah melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Namun sayangnya hingga saat ini belum terlihat adanya upaya kongkrit dari pemilik kewenangan untuk menyelesaikan persoalan pascatambang di Lingga.

Sejak terbitnya UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, termasuk kegiatan pascatambang sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE