Logo Header Antaranews Kepri

Polri siap mengawal pembangunan di desa

Jumat, 2 Februari 2018 19:13 WIB
Image Print
Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin (Antaranews Kepri/Nurjali)
Semoga dengan terungkapnya kasus ini, perangkat desa dan masyarakat di Kabupaten Lingga dapat lebih optimal menggunakan dana desa dalam pembangunan

Lingga (Antaranews Kepri) - Kepolisian Negara Republik Indonesia siap mendukung dan mengawal pembangunan di desa menggunakan dana desa sebagaimana dicanangkan Presiden untuk menjadikan desa berkembang maju dan mandiri.

"Hal-hal yang menghambat pembangunan dari dana desa akan menjadi tanggung jawab kita bersama, dan untuk diketahui sejak dini persoalannya," kata Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada Antara.

Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada kepala desa beserta perangkatnya yang telah berani melaporkan tindakan yang dengan sengaja telah melakukan pemerasan kepada pihak-pihak di desa dengan melakukan penekanan dan meminta-minta sejumlah uang. Dengan keberanian perangkat desa melaporkan hal ini kepada polisi, sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

Selain itu keberhasilan kepolisian dalam mengungkap pemerasan terhadap perangkat desa ini, juga dibantu rekan-rekan dari media khususnya dalam menginformasikan dan memberitakan beberapa tindakan yang dapat merugikan dan menghambat pembangunan di desa salah satunya adanya oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Lingga.

"Semoga dengan terungkapnya kasus ini, perangkat desa dan masyarakat di Kabupaten Lingga dapat lebih optimal menggunakan dana desa dalam pembangunan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus pemerasan terhadap perangkat desa yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kabupaten Lingga, namun baru kali ini ada kepala desa yang melaporkan hal tersebut ke pihak polisi. Tanpa membutuhkan waktu lama lebih kurang sepekan lebih polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di ibukota Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang.

Pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai wartawan dengan nama yang mirip dengan lembaga pemberantasan korupsi yaitu KPK. Hanya saja KPK yang dimaksud bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melainkan LSM Koran Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku dilaporkan telah meminta sejumlah uang kepada perangkat desa, dengan mengancam serta menuding bahwa perangkat desa telah melakukan tindakan menyalahi aturan hukum.

Gerah dengan perlakukan pelaku membuat pihak desa melaporkan tindakan pelaku ini kepada pihak berwajib. Dan tanpa menunggu lama Polisi langsung memproses laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah makan di Kota Tanjungpinang.



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026