Wakapolda: Tuntut mati para pengedar narkoba

id Wakapolda Kepri Yan Fitri,hukuman mati ,pengedar narkoba

Wakapolda: Tuntut mati para pengedar narkoba

Waka Polda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah (Humas Polda Kepri)

Jadilah agen-agen membawa sebuah pencerahan baru, saya berharap kalian berubah pikiran kedepan
Batam (Antaranews Kepri) - Maraknya kasus narkoba di Provinsi Kepulauan Riau membuat Waka Polda Kepri Brigjen Yan Fitri gerah dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam menuntut hukuman mati kepada para pengedar narkoba.

"Mudah-mudahan pak Kajari melihat gambaran ini dan bisa memberikan rencana penuntutannya maksimal, bila perlu semuanya rata saja, hukuman mati lebih baik bagi bangsa ini," katanya Wakapolda di Batam, Kamis.

Wakapolda mengatakan penyalahgunaan narkotika di Kepri akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan menjadi musuh bersama tidak hanya warga provinsi tersebut, tapi juga bangsa Indonesia.


Wakapolda berharap para pelaku bisa mendengar jeritan hati para orang tua, guru-guru dan para pendahulu bangsa ini. Ia memberikan nasihat agar para tersangka dapat berubah pikiran dan tidak lagi "bermain" dengan narkoba apabila nantinya tidak mendapatkan hukuman maksimal.

"Jadilah agen-agen membawa sebuah pencerahan baru, saya berharap kalian berubah pikiran kedepan," katanya.

Menurut Wakapolda, barang-barang haram yang masuk ke Indonesia sangat beragam dan dari tahun ke tahun mengalami peningjkatan.

Temuan barang-barang berbahaya tersebut kata Wakapolda sudah sangat luar biasa dan harus ada tindakan yang luar biasa pula dari aparat penegak hukum.

"Karena sudah membahayakan kehidupan bangsa, persatuan dan kesatuan negeri ini, kami berharap kedepan temen-temen Bea Cukai, Kejari dapat memberikan efek jera yang luar biasa dalam penuntutannya," katanya.

Wakapolda mengatakan setiap hukuman yang diberikan kepada para pengedar narkoba berdasarkan amanah Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Batam Provinsi Kepri Roch Adi Wibowo mengatakan sejak dirinya menjabat hukuman yang diberikan kepada para pengedar narkotika sudah sangat maksimal.

"Untuk ukuran setengah kilogram kita sudah menerapkan hukuman di atas 12 tahun," katanya.

Pihaknya sudah memberikan tututan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan pihaknya sudah menetap satu orang terdakwa atas nama Hung Cheng Ning alias Toni Lee yang diduga bandar narkoba dan menyimpan barang haram tersebut di dalam dua lukisan Bunda Maria seberat 26.693 dengan vonis hukuman mati. Namun dalam perjalanan di persidangan terdakwa akhirnya hanya dihukum seumur hidup. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE