Imigrasi tolak 81 pemohon paspor

id imigrasi ,tolak permohonan paspor,tki nonprosedural

Imigrasi tolak 81 pemohon paspor

Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Charaghita Probo Yuantoro. (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Peningkatan cukup signifikan itu baru terjadi pada hari Senin (2/4) lalu, dengan jumlah pemohon sebanyak 97 orang. Namun peningkatan itu tidak berlanjut dan kembali normal pada hari berikutnya.
Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang telah melakukan penolakan terhadap 81 pemohon pembuatan paspor hingga akhir maret 2018.

"Penolakan ini karena para pemohon dinilai memiliki kecenderungan akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural di negara tetangga Singapura ataupun Malaysia, dan itulah yang kita cegah," kata Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Charaghita Probo Yuantoro, Rabu.

Pemohon yang ditolak kata Charaghita itu ingin memanfaatkan paspor yang sejatinya untuk kunjungan wisata justru digunakan mereka untuk bekerja di luar negeri. Kecenderungan ini diketahui selama proses pembuatan paspor yang dimulai dari pendataan administrasi hingga pada wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor.

Baca juga: Imigrasi Belakangpadang awasi 138 pulau di perbatasan

Untuk pelayanan pembuatan paspor kata Charaghita ada jumlah pemohon setiap harinya yang rata-rata berada di angka sekitar 60 permohonan setiap hari.

Peningkatan cukup signifikan itu baru terjadi pada hari Senin (2/4) lalu, dengan jumlah pemohon sebanyak 97 orang. Namun peningkatan itu tidak berlanjut dan kembali normal pada hari berikutnya.

Baca juga: Imigrasi Batam deportasi 138 WNA

Kanim Kelas II Belakangpadang sejatinya fokus melayani masyarakat yang berdomisili di enam kelurahan di Kecamatan Belakang Padang. Namun demikian, terkadang ada juga masyarakat Batam yang berasal dari kecamatan lain untuk menguruskan permohonan pembuatan paspor mereka di Belakangpadang.

Terhadap masyarakat di luar wilayah Kecamatan Belakangpadang ini, Kantor Imigrasi kata Charaghita membatasi jumlah pemohon sebanyak 58 setiap harinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pusat.

"Kalau untuk masyarakat sini tidak kita batasi, mereka datang tetap kita layani," pungkasnya. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE