27 anggota DPRD adukan Asyura ke BK

id asyura,drpd karimun

27 anggota DPRD adukan Asyura ke BK

Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis (kiri) dan Wakil Ketua Azmi. (Antaranews Kepri/Rusdianto) (Antaranews Kepri/Rusdianto/)

Soal pemberhentian atau PAW, itu bukan urusan kami. Yang jelas pengaduan dari 27 anggota dewan tersebut berkaitan dengan penegakan disiplin kedinasan, dan sudah kita serahkan kepada Badan Kehormatan,
Karimun (Antaranews Kepri) - Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Karimun, Kepulauan Riau mengadukan Muhammad Asyura kepada Badan Kehormatan karena dianggap melakukan pelanggaran kedisiplinan sesuai Tata Tertib DPRD Karimun.
    
"Pengaduan dari 27 anggota dewan itu diserahkan ke Badan Kehormatan dalam rapat paripurna sore ini," kata Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis usai rapat paripurna tersebut di ruang kerjanya, Rabu.
    
Muhammad Asyura merupakan anggota DPRD Karimun dari Fraksi Partai Golkar. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua DPRD Karimun namun diberhentikan berdasarkan SK Gubernur Kepri pada 2016.
    
Menurut Bakti Lubis, ada empat poin pelanggaran yang diadukan 27 anggota dewan kepada Badan Kehormatan, intinya mengadukan pelanggaran kedisiplinan dalam kedinasan yang dilakukan Muhammad Asyura selama dua tahun terakhir.
    
Salah satu pelanggaran yang dinilai berat, menurut dia Asyura banyak tidak menghadiri rapat-rapat paripurna, rapat alat-alat kelengkapan maupun rapat-rapat di komisi 1, sesuai penempatan dari Fraksi Golkar, setelah dia diberhentikan sebagai Ketua DPRD Karimun oleh Gubernur Kepri.
    
Dijelaskannya, dalam Tata Tertib DPRD Karimun No 1 tahun 2016, khususnya pada Pasal 106 ayat c, disebutkan bahwa tidak menghadiri rapat paripurna, secara fisik, adalah pelanggaran disiplin kedinasan, dan dapat diberhentikan bila dilakukan sebanyak 6 kali berturut-turut.
    
"Saudara Asyura, sejak Mei 2016 tidak pernah melaksanakan kedinasan dengan baik. Dalam tatib sudah jelas, tidak menghadiri rapat-rapat adalah pelanggaran disiplin secara personal," katanya.
    
Dalam beberapa rapat paripurna, kata dia, Asyura memang mengisi absensi kehadiran, namun tidak mengikuti rapat paripurna, atau duduk di belakang bersama para undangan.
    
"Itu pelanggaran, karena yang diatur dalam tatib adalah kehadiran secara fisik, bukan berdasarkan absensi. Bukti-buktinya sudah diserahkan ke BK, termasuk rekaman CCTV," kata Bakti Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Azmi.
    
Bakti Lubis meminta kepada Badan Kehormatan agar menindaklanjuti pengaduan 27 anggota dewan tersebut minimal sudah mengeluarkan rekomendasi dalam dua pekan ke depan.
    
Dia juga meminta kepada Badan Kehormatan agar bersikap profesional menindalanjuti pengaduan 27 anggota dewan tersebut, semata untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif.
    
Dia menegaskan, pengaduan tersebut tidak ada kaitannya dengan keputusan Muhammad Asyura mengajukan gugatan secara perdata terhadap unsur pimpinan, BK dan 21 anggota dewan yang pada 2015 mengajukan mosi tidak terpercaya terhadap dirinya.
    
"Pesan kami kepada masyarakat, tidak ada dendam atau kaitannya dengan persoalan hukum. Sebenarnya mereka sudah beberapa bulan yang lalu ingin mengadukan hal ini, tapi kami dari pimpinan meminta agar menahan diri, dengan harapan ada perubahan," kata Bakti Lubis yang juga Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri.
    
Dia juga tidak berspekulasi mengenai keputusan atau rekomendasi dari Badan Kehormatan terhadap Asyura.
    
"Soal pemberhentian atau PAW, itu bukan urusan kami. Yang jelas pengaduan dari 27 anggota dewan tersebut berkaitan dengan penegakan disiplin kedinasan, dan sudah kita serahkan kepada Badan Kehormatan," kata dia.
    
Kisruh kepemimpinan di DPRD Karimun mencuat setelah adanya mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD Karimun terhadap kepemimpinan Asyura pada 2015.
    
Pada 2016, Badan Kehormatan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.
   
Masih pada 2016, Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerbitkan SK pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.
    
Hingga saat ini, posisi ketua dalam kondisi kosong sehingga kepemimpinan di DPRD Karimun hanya dijalankan dua unsur wakil ketua, Bakti Lubis dan Azmi.
    
Sementara itu, Muhammad Asyura menggugat pemberhentian dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 2016, dengan Nomor Register 8/G/2016/PTUN.TPI. Majelis hakim PTUN Tanjungpinang, dan majelis hakim mengabulkan gugatan Asyura.
    
Namun pada tingkat banding di PTTUN Medan, Asyura kalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasinya ditolak melalui amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.
    
Terakhir pada 15 Maret 2018, Asyura menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat sebanyak 32 pejabat, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, Sekretaris DPRD Karimun Zifridin, serta 21 anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap dirinya.
    
Sidang perdana gugatan Muhammad Asyura tersebut dilaksanakan hari ini, namun ditunda karena ketidakhadiran para tergugat. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE