Logo Header Antaranews Kepri

1.200 investasi dikawal melalui OSS

Rabu, 2 Mei 2018 13:30 WIB
Image Print
Staf khusus Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Edi Putra Irawadi menerima cenderamata dari Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar. (Antaranews Kepri/Messa Haris)
Pengawalan dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas) sejak investor mendapatkan komitmen untuk berinvestasi

Batam (Antaranews Kepri) - Sekitar 1.200-an investasi baru akan dikawal melalui program Online Single Submission (OSS) yang akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei mendatang.

"Pengawalan dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas) sejak investor mendapatkan komitmen untuk berinvestasi," kata staf khusus Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Edi Putra Irawadi, di Batam, Rabu.

Edi mengatakan pengawalan dilakukan melalui tiga pola. Pertama pengawalan prima yaitu pengawalan terhadap penyelesaian perizinan untuk investasi bernilai Rp5 triliun.

Pengawalan, lanjut Edi, dilakukan langsung oleh Satgas Kementerian dan Lembaga "leading sector" dengan supervisi Satgas Nasional.

"Kedua pengawalan utama, yaitu melakukan pengawalan terhadap penyelesaian perizinan dengan nilai investasi Rp1,5 triliun sampai dengan Rp5 triliun," ujar Edi.

Pengawalan utama, kata Edi, dilakukan Satgas Provinsi terkait dengan supervisi Satgas Kementerian/Lembaga leading sector.

Terakhir adalah pengawalan standar yaitu pengawalan dilakukan terhadap penyelesaian perizinan dengan nilai di bawah Rp1 triliun.

Pengawalan, lanjut Edi, dilakukan Satgas Kabupaten/Kota dengan supervisi Satgas Provinsi.

"Dari 514 daerah saat ini yang belum ada Satgasnya tingga 119 saja," kata Edi.

Menurut Edi tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor dan mengawal serta menyelesaikan hambatan perizinan.

Kemudian, lanjut Edi, Satgas dibentuk agar penerapan komitmen penyelesaian atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), FTZ, kawasan industri dan KSPN yang telah beroperasi.

Serta penerapan data sharing untuk perizinan. "Itu pada tahap pertama, tahap keduanya yaitu refoasi regulasi dari pemerintah pusat ke daerah yaitu perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," ujar Edi. (Antara)



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026