Maskapai diminta patuhi tarif dasar bawah dan atas

id maskapai penerbangan,arus mudik,hang nadim batam

Maskapai diminta patuhi tarif dasar bawah dan atas

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Namun kata Suwarso, harga tersebut belum termasuk PPN dan iuran wajib.
Batam (Antaranews Kepri) - Maskapai penerbangan diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif dasar bawah dan atas selama peak season.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi dan perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang pelayanan ekonomi, dibenarkan saat peak season," kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, di Batam, Rabu.

Suwarso mencontohkan untuk tarif dasar bawah Batam-Jakarta Rp500 ribu dan tarif dasar atas Rp1,664 juta.

Namun kata Suwarso, harga tersebut belum termasuk PPN dan iuran wajib.

"Jadi (harga tiket) ekonomi hampir sekitar Rp2 jutaan," kata dia.

Suwarso menambahkan pihaknya bersama Polresta Barelang akan memantau dan mengawasi tentang pemberlakuan Permenhub Nomor 14 tahun 2016 tersebut.

Jika ditemukan ada maskapai yang melanggar ada beberapa sanksi yang diberikan. Pertama surat peringatan satu, dua dan tiga.

Apabila masih tidak menanggapi peringatan tersebut Kemenhub akan membatalkan izin rute dari maskapai penerbangan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan antisipasi jauh-jauh hari, bisa dimaksimalkan kepercayaan masyarakat tentang transportasi umum di Kota Batam," kata Suwarso.

Hal tersebut kata Suwarso sudah disampaikan pihaknya pada rapat koordinasi transportasi darat, laut dan udara di kantor Wali Kota Batam kemarin.

"Pihak bandara akan mengawasi kegiatan ini termasuk kegiatan pemberlakuan tiket sesuai dengan peraturan Permenhub Nomor 14 tahun 2016," pungkas Suwarso.(Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE