KIPP nilai Dukcapil aneh terbitkan surat keterangan

id Suket,Kipp tanjungpinang

KIPP nilai Dukcapil aneh terbitkan surat keterangan

Sejumlah warga mengikuti simulasi Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta. (Antaranews)

Kaka mengemukakan seharusnya seluruh identitas warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, mengantongi KTP elektronik dan surat keterangan dilaporkan kepada KPU Tanjungpinang.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai aneh bila Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang menerbitkan surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik hingga saat hari pemungutan suara pilkada 2018.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tentang pungut hitung, semestinya penerbitan surat keterangan yang lama dilakukan H-1 pemungutan suara.

"Bukan pada saat pemungutan suara. Jika dilakukan itu terindikasi maladministrasi dan melanggar ketentuan pilkada," ucapnya.

Kaka mengemukakan seharusnya seluruh identitas warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, mengantongi KTP elektronik dan surat keterangan dilaporkan kepada KPU Tanjungpinang.

Jika surat keterangan diterbitkan saat pemungutan suara, potensial dimanfaatkan memobilisasi massa untuk kepentingan politik.

"Jumlah pemilih potensial membludak sehingga surat suara yang tersedia tidak mencukupi," tegasnya.

Menurut dia, pemaksaan pencetakan surat keterangan merupakan tindakan tidak cermat dan melanggar hukum sehingga harus dicegah Bawaslu Tanjungpinang.

"Warga yang belum memiliki identitas merupakan kegagalan Disdukcapil. Semestinya, Disdukcapil mengakomodir warga yang belum merekam KTP elektronik jauh-jauh hari, apalagi sudah mengetahui alamat rumahnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto, di Tanjungpinang, memutuskan untuk membuka pelayanan pada hari pemungutan suara pilkada sehingga warga yang memperoleh surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik dapat menggunakan hak suara.

Ia mengatakan sebanyak 5.000 dari 150 ribu warga belum merekam KTP elektronik sehingga diharapkan pada hari Sabtu-Minggu (23-24/6) dan hari pemungutan suara merekam KTP elektronik.

Baca juga: Disdukcapil Tanjungpinang cetak suket saat pemungutan suara

Pada hari pemunguatan suara 27 Juni 2018, Kantor Disdukcapil dan Kecamatan Tanjungpinang Barat buka mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Namun petugas tetap dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara tersebut.

"Kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk mengakomodir warga yang belum merekam KTP elektronik sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih. Saya berharap warga lebih aktif. `Kan surat keterangan itu dapat dipergunakan," katanya.

Irianto mengatakan jumlah surat keterangan yang sudah ditandatangani sebanyak 18 ribu, dan 40 persen pemilik surat keterangan tersebut sudah melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan KTP elektronik.

Warga harus lebih aktif untuk mendapatkan KTP elektronik. Kami memiliki stok 12 ribu blanko KTP elektronik.

"Kami tidak mencetak KTP elektronik jika warga pemegang surat keterangan tidak datang menanyakan apakah KTP-nya sudah dicetak atau belum. Kebijakan itu dilakukan agar kami tidak mencetak ulang akibat perubahan identitas," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE