Disdukcapil Tanjungpinang cetak suket saat pemungutan suara

id Disdukcapil tanjungpinang,Suket

Disdukcapil Tanjungpinang cetak suket saat pemungutan suara

Dokumentasi - Pemohon perekaman KTP-Elektronik di Disdukcapil Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha) (Antaranews Kepri/Aji Anugraha/)

Zaini menegaskan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. Jumlah DPT Pilkada Tanjungpinang 2018 sebanyak 141.777 orang.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang,Kepulauan riau memutuskan untuk membuka pelayanan pada hari pemungutan suara pilkada sehingga warga yang memperoleh surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara KTP elektronik dapat menggunakan hak suara mereka.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan sebanyak 5.000 dari 150.000 orang warga belum merekam KTP elektronik sehingga diharapkan pada hari Sabtu-Minggu (23-24 Juni 2018) dan hari pemungutan suara merekam KTP elektronik.

Pada hari pemunguatan suara 27 Juni 2018, Kantor Disdukcapil dan Kecamatan Tanjungpinang Barat buka mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Namun petugas tetap dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara tersebut.

"Kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk mengakomodasi warga yang belum merekam KTP elektronik sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih. Saya berharap warga lebih aktif. `Kan suket itu dapat dipergunakan," katanya.

Irianto mengatakan jumlah suket yang sudah ditandatangani sebanyak 18 ribu, dan 40 persen pemilik suket tersebut sudah melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan KTP elektronik.

Warga harus lebih aktif untuk mendapatkan KTP elektronik. Pihaknya memiliki stok 12 ribu blanko KTP elektronik.

"Kami tidak mencetak KTP elektronik jika warga pemegang suket tidak datang menanyakan apakah KTP-nya sudah dicetak atau belum. Kebijakan itu dilakukan agar kami tidak mencetak ulang akibat perubahan identitas," ucapnya.

Akan tetapi, di lain pihak anggota Badan Pengawas Pemilu Tanjungpinang, M Zaini baru mengetahui Disdukcapil akan mencetak suket saat hari pemungutan suara. Kebijakan itu potensial menimbulkan persoalan sebab jumlah pemilih dan identitasnya tidak diketahui KPU.

Zaini menegaskan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. Jumlah DPT Pilkada Tanjungpinang 2018 sebanyak 141.777 orang.

Jika Disdukcapil ingin mengakomodasi warga yang belum merekam KTP elektronik, maka seharusnya dilakukan jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara.

"Apa mungkin pada saat pemungutan suara, data pemilih yang menggunakan suket diketahui petugas penyelenggara pilkada? Kami akan menindaklanjuti informasi ini," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE