Disdukcapil bersikeras terbitkan suket saat pemungutan suara

id Pilkada tanjungpinang,Pemilu 2018,Suket

Disdukcapil bersikeras terbitkan suket saat pemungutan suara

Ilustrasi-Petugas Disdukcapil Kota Tangerang Selatan menunjukkan Surat Keterangan untuk digunakan pada hari Pencoblosan Pilkada Banten di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/2). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Irianto menepis potensi kerawanan yang disebabkan jumlah surat suara yang tersedia dengan jumlah warga yanf memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang, Kepulauan Riau bersikeras menerbitkan surat keterangan atau suket saat hari pemungutan suara, meski sejumlah pihak menyarankan agar hal itu tidak dilakukan.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan pelayanan yang diberikan pada hari pemungutan suara mulai pukul 09.00-11.00 WIB berdasarkan perintah Kemendagri, bukan untuk kepentingan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Ia menegaskan kebijakan itu tidak berhubungan dengan pilkada, melainkan tugas tambahan yang diberikan Kemendagri. Namun sehari yang lalu, Irianto mengatakan suket yang diterbitkan itu dapat dipergunakan untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara.

"Saya tegaskan kerja pada hari libur itu bukan kebijakan kepala daerah atau paslon. Pelayanan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat," kata Irianto.

Irianto mengatakan jumlah warga Tanjungpinang yang wajib memiliki KTP elektronik sampai saat ini sebanyak 150 ribu orang, 5 ribu di antaranya belum merekam KTP elektronik. Disdukcapil melaksanakan tugas tidak dipengaruhi penyelenggaraan pilkada sehingga tidak perlu melaporkan suket yang diterbitkan kepada KPU Tanjungpinang.

Sementara berdasarkan catatan Antara, surat suara yang dicetak dan dikirim PT Pura Barutama sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tanjungpinang sebanyak 141.777 orang, ditambah 2,5 persen sebagai cadangan dan 2.000 lembar surat suara untuk pemilihan ulang dengan total 147.321 surat suara.

Irianto menepis potensi kerawanan yang disebabkan jumlah surat suara yang tersedia dengan jumlah warga yanf memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Menurut dia, tidak mungkin seluruh warga yang belum merekam KTP elektronik mengurusnya pada hari pemungutan suara.

"Misalnya, masih ada yang berada di daerah lain atau memang tidak mau melakukan perekaman KTP elektronik. Mungkin golput dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai aneh bila Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik hingga saat hari pemungutan suara.

Berdasarkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tentang pungut hitung, semestinya penerbitan suket yang lama dilakukan H-1 pemungutan suara.

"Bukan pada saat pemungutan suara. Jika dilakukan itu terindikasi maladministrasi dan melanggar ketentuan pilkada," ucapnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE