Pengadilan Terbitkan Suket Calon Wali Kota Tanjungpinang

id calon wali kota tanjungpinang,suket dari pengadilan

Pengadilan Terbitkan Suket Calon Wali Kota Tanjungpinang

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang (ilustrasi) (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Prosedurnya setiap pemohon Suket akan dikroscek datanya dengan data di pengadilan, apakah tersangkut dengan ketiga hal tersebut, jika tidak ada masalah maka Suket dikeluarkan oleh Pengadilan

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerbitkan Surat Keterangan (Suket) untuk masyarakat setempat yang mengajukan permohonan untuk keperluan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang 2018. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan rata-rata pemohon mengajukan permohonan untuk penerbitan Suket tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya, sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada Tanjungpinang. 

"Beberapa nama sudah mengajukan persyaratan permohonan untuk penerbitan Suket, Pengadilan sudah mengeluarkan surat itu," ujarnya. 

Sejumlah nama yang mengajukan permohonan suket, diantaranya untuk keperluan mencalonkan diri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada Pilkada 2018. 

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerbitkan surat tidak pernah dipidana tersebut terbagi atas calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2018. 

Untuk pemohon Suket calon Wali Kota Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerbitkan atas nama Wali Kota Tanjungpinang yang saat ini masih menjabat, Lis Darmansyah, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Andy Anhar Chalid, Alipman Ali Hans dan Anggota DPRD Kepri Iskandarsyah. 

Sementara untuk persyaratan Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerbitkan atas nama M. Rona Andaka Septiawan dan Maya Suryanti. 

“Prosedurnya setiap pemohon Suket akan dikroscek datanya dengan data di pengadilan, apakah tersangkut dengan ketiga hal tersebut, jika tidak ada masalah maka Suket dikeluarkan oleh Pengadilan,” ujarnya. 

Selain mengajukan permohonan Suket tidak sedang di pidana, lanjutnya, pemohon juga mengurus surat tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum, yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. 

Diketahui Suket tidak pernah dipidana dan tidak sedang dalam tanggungan hutang, yang diterbitkan Pengadilan Negeri setempat, merupakan salah satu syarat untuk pencalonan peserta Pilkada. 

Dalam ketentuannya, syarat pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. (Antara)  (baca juga: PDIP Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Wali Kota)

Editor: Rusdianto 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE