Bawaslu Batam turunkan spanduk bakal caleg

id Bawaslu Batam,spanduk,bakal caleg

Bawaslu Batam turunkan spanduk bakal caleg

Logo Bawaslu (antaranews.com)

Kami baru menemukan di Batam Kota. Hingga kini, Panwaslu masing-masing kecamatan juga terus bekerja memantau setiap spanduk yang tersebar di Batam
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau menurunkan dua spanduk kampanye bakal calon anggota legislatif yang dinilai melanggar aturan.

Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Batam, Nopialdi di Batam, Jumat, mengatakan spanduk-spanduk itu diturunkan karena menampilkan lambang partai pengusung dan nomor urut dalam Pemilu 2019. Padahal, Komisi Pemilihan Umum Batam hingga kini belum memutuskan daftar calon tetap (DCT).

"Spanduk itu belum boleh, makanya kami tertibkan," kata dia.

Ia menjelaskan, alat peraga kampanye dengan nomor urut dan sebagainya, bisa ditampilkan ke masyarakat setelah KPU menetapkan DCT. Dan berdasarkan tahapan, penetapan DCT dilakukan pada 22 September 2018.

Seluruh spanduk yang melanggar aturan itu akan diproses hukum, dengan ancaman sanksi pidana pemilu. Spanduk-spanduk itu ditemukan di Kecamatan Batam Kota.

"Kami baru menemukan di Batam Kota. Hingga kini, Panwaslu masing-masing kecamatan juga terus bekerja memantau setiap spanduk yang tersebar di Batam," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta warga melaporkan kepada Panwaslu, bila menemukan bakal caleg yang memasang alat peraga kampanye sebelum 22 September 2018.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE