Satu Caleg Partai Nasdem mengundurkan diri

id caleg nasdem,kpu lingga

Satu Caleg Partai Nasdem mengundurkan diri

Logo Partai Nasional Demokrat (NasDem). (Foto: Antaranews) (/)

Selain Partai Nasdem, kata Zulyadin, pada Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan penambahan caleg yang sebelumnya digugurkan karena nota kesepakatan antara KPU dan Parpol tentang mantan napi terpidana kasus korupsi.
Lingga (Antaranews Kepri) - Satu orang calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil III Pulau Singkep mengundurkan diri saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Lingga.

"Satu orang dari Partai Nasdem bernama Said Abdul Hamid mengundurkan diri dari daftar calon yang kita tetapkan," kata Komisioner KPU Lingga, Zulyadin kepada Antara, Jumat.

Zulyadin mengatakan, dengan mundurnya satu orang caleg dari Partai Nasdem maka untuk Dapil III Pulau Singkep, kader yang dimiliki partai besutan Surya Paloh tersebut hanya berjumlah sembilan orang.

Selain Partai Nasdem, kata Zulyadin, pada Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan penambahan caleg yang sebelumnya digugurkan karena nota kesepakatan antara KPU dan Parpol tentang mantan napi terpidana kasus korupsi.

"Untuk caleg dari PAN ini kita masukan kembali setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu, dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung tentang PKPU larangan mantan napi terpidana kasus korupsi," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum lanjut Zulyadin juga menetapkan DCT di Kabupaten Lingga sebanyak 207 orang, dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 130 orang dan perempuan sebanyak 77 orang.

"Ini tersebar pada tiga Dapil. Untuk Dapil I 63 orang calon, Dapil II 31 orang calon, dan Dapil III 113 orang calon," katanya.

Ia menambahkan, dari pengumuman itu juga didapati tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu orang perangkat desa yang masih menunggu surat pemberhentian dari instansi terkait.

Ketiga ASN tersebut, antara lain yakni Said Parman dari Partai Nasdem, Wan Chairil dari Partai Gerindra dan Fauzi Syekh Saleh dari partai Hanura. Sementara untuk satu orang perangkat desa tersebut, adalah Amren dari Partai PDI Perjuangan.

"Ada juga calon yang pindah Parpol yaitu Sui Hiok yang sebelumnya sempat terdaftar di Partai Hanura sebelum penetapan DCS atau saat pendaftaran calon," ungkapnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE