BC Kepri tangkap kapal bawa pakaian bekas

id BC Kepri,bea cukai,pakaian bekas,Mutiara Indah

BC Kepri tangkap kapal bawa pakaian bekas

KM Mutiara Indah III GT 34 beserta muatan pakaian bekas yang ditangkap petugas patroli Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Saat petugas melakukan pengecekan muatan, KM Mutiara Indah III ternyata mengangkut barang-barang bekas, seperti baju dan sepatu dalam bentuk karungan tanpa dilengkapi dokumen yang sah
Karimun (ANTARANews Kepri) - Petugas patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap Kapal Motor (KM) Mutiara Indah III GT 34 karena menyelundupkan pakaian bekas dalam bentuk karungan atau "ballpress".

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Yulianto dalam rilis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Rabu mengatakan, KM Mutiara Indah III, berbendera Indonesia, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (17/12) di perairan Pulau Buaya, Kepri.

KM Mutiara Indah III ditegah Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Kanwil DJBC Kepri BC 20006 dan Satgas Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam BC 7005, kata Agus Yulianto.

"Saat petugas melakukan pengecekan muatan, KM Mutiara Indah III ternyata mengangkut barang-barang bekas, seperti baju dan sepatu dalam bentuk karungan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tuturnya.

Petugas patroli BC 20006, ujar dia, langsung mengamankan dan menggiring kapal beserta muatan dan seluruh awaknya menuju dermaga Ketapang milik Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.

"Kapal dan muatannya baru saja sandar di dermaga Kanwil dan sedang dalam pembongkaran muatan," katanya.

Mengenai jumlah muatan kapal, Kakanwil mengatakan belum diketahui secara persis karena petugas masih melakukan pencacahan.

"Namun yang jelas, nakhoda dan delapan awak kapal sudah kita amankan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

KM Mutiara Indah III GT 34, ujar dia, diduga melakukan pelanggaran pengangkutan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, mengingat lokasi penangkapannya berada di sekitar perairan Kota Batam.

"Tapi yang jelas, pakaian bekas merupakan barang larangan dan pembatasan, tidak dibenarkan diangkut ke dalam negeri, apalagi tanpa manifest atau dokumen pelindung yang sah," ujar Agus Yulianto.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE