Bawaslu Tanjungpinang gelar rakor penertiban APK

id Bawaslu Tanjungpinang ,alat peraga kampanye,pemilu 2019

Bawaslu Tanjungpinang gelar rakor penertiban APK

Logo Bawaslu (antaranews.com)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).

"Dalam rangka menciptakan kampanye Pemilu 2019 yang damai dan berkualitas, kami mengadakan rakor bersama seluruh peserta pemilu, dan instansi terkait," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut dia, rapat tersebut sebagai upaya persuasif Bawaslu Tanjungpinang untuk menertibkan pemasangan APK yang mulai semrawut.

"Rakor ini sebagai media silaturahmi Bawaslu dengan seluruh peserta pemilu dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif," ujarnya.

Zaini menjelaskan rakor ini sekaligus memperkuat kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye, dari peserta pemilu partai politik, tim kampanye paslon nomor urut 01 dan Nomor urut 02.

"Kami ingin membangkitkan kembali semangat bersama untuk menjaga pesta demokrasi agar bermartabat, jujur dan adil," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Zaini mengingatkan kembali kepada peserta pemilu untuk senantiasa menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian, dan surat tembusan kepada Bawaslu dan KPU. Jika tidak ada surat, kampanyenya bisa ditunda, dihentikan bahkan dibubarkan.

"Tentu kondisi tersebut tidak kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif", terang Zaini.

Peserta pemilu juga harus memperhatikan aturan dalam pemasangan APK. Bahwa dalam PKPU 23 Tahun 2018, yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa spanduk dan baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu partai politik.

"Jadi pemasangan APK ini, bukan sekedar inisiatif caleg pribadi, namun caleg dapat berkoordinasi dengan Ketua atau penghubung parpol masing-masing", tegas Zaini yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Ukuran dan jumlah APK juga sudah ditentukan. Spanduk paling besar ukuran 1,5X7 meter dan baliho paling besar 4X7 meter. Sedangkan jumlah maksimal pemasangan APK setiap parpol adalah paling banyak 5 spanduk dan 2 baliho untuk di setiap kelurahan.

Sedangkan jumlah maksimal APK ditingkat provinsi 10 spanduk dan 5 baliho di setiap kelurahan.

Namun kenyataan di lapangan banyak yang tidak sesuai aturan, APK terkesan dibuat oleh inisiatif pribadi caleg, bahkan tidak sesuai ukuran dan melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditentukan.

Pemasangan APK harus mengikutikan SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang, agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang, yaitu di sepanjang jalur hijau, taman kota, tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung dan fasilitas pemerintah.

Serta memperhatikan Juknis KPU RI Nomor 1096, agar pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, kebersihan dan keamanan.

Maka dalam Rakor tersebut, Bawaslu mengimbau kepada seluruh Parpol, agar parpol menyampaikan disain resmi APK dan lokasi pemasangannya kepada Bawaslu dan KPU serta dihimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu paling lambat Senin (4/3), terhadap seluruh APK yang tidak sesuai ketentuan.?

Karena hari Selasa (5/3) Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Perkim akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan di seluruh Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Bawaslu Kepri tertibkan 1.749 APK melanggar aturan

Baca juga: Bawaslu Kepri tangani 16 dugaan pelanggaran Pemilu

Sejak awal masa kampanye hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan 5 kali penertiban APK, mencapai hampir 400 APK yang telah ditertibkan.

"Agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat, dengan menegakkan aturan dan estetika keindahan kota pun tetap terjaga," tutur Zaini.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Muhamad Yusuf yang menegaskan bahwa pemilu yang demokratis dan berkualitas akan terwujud jika semua pihak mengikuti aturan.

"KPU akan selalu bersinergi dengan Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE