KPU Batam: pemilih tak masuk DPT tetap bisa memilih

id kpu batam, syarat memilih, memilih pakai e-ktp, zaki setiawan, dptb batam dp,dpt batam,komisi pemilihan umum batam

KPU Batam: pemilih tak masuk DPT tetap bisa memilih

Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Pemilih yang masuk dalam DPK inilah yang wajib menunjukkan e-KTP kepada KPPS saat menggunakan hak pilihnya di TPS
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum memastikan warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun memiliki hak pilih tetap bisa mencoblos pada pemilu 2019 asalkan memiliki KTP elektronik dengan alamat sesuai dengan TPS.

"Syaratnya, dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada saat pemungutan suara. Hak pilih tersebut hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis.

Ia mengatakan penggunaan hak pilih bagi warga yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki e-KTP dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai, yakni dari jam 12.00 sampai 13.00. 

"Pemilih tersebut dapat memilih apabila masih tersedia surat suara," kata Zaki

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 349 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Menurut Zaki, terdapat tiga jenis pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS, pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS dan pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat sebagai pemilih, dan didaftarkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). 

"Pemilih yang masuk dalam DPK inilah yang wajib menunjukkan e-KTP kepada KPPS saat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata dia. 

Hanya saja, kata Zaki melanjutkan, hak pilih tersebut hanya bisa digunakan di TPS sesuai alamat e-KTP dan apabila masih tersedia surat suara. 

Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.

Sebelumnya, KPU Batam menetapkan jumlah DPT hasil perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 650.876 pemilih pada 11 Desember 2018, terdiri atas 326.931 pemilih laki-laki dan 323.945 perempuan. 

Pemilih terbanyak ada di Kecamatan Sagulung dengan 115.114 orang. Kemudian Batam Kota 104.389 pemilih, Sekupang 77.268 pemilih, dan terendah di Kecamatan Bulang dengan 7.779 pemilih. 

KPU juga mencatat pemilih DPTb atau pemilih yang pindah memilih ke Batam sebanyak 10.161 orang, terdiri dari 8.506 pemilih yang mengurus DPTb di daerah tujuan dan 1.655 pemilih mengurus DPTb di daerah asal. 

Sedangkan pemilih DPTb yang pindah memilih keluar Batam ada 4.395 orang, terdiri dari 1.168 orang mengurus di daerah asal dan 3.227 mengurus di daerah tujuan.

Baca juga: KPU Batam layani 14.456 pemilih pindah lokasi memilih

Baca juga: KPU Batam: 2.028 surat suara tidak bisa digunakan

Baca juga: Dwi Ria Latifa: 3.949 penghuni penjara belum masuk DPT

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE