Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bahtiar menyatakan segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Provinsi Kepri dan Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Evaluasi dilakukan setelah Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, Azman Taufik dan Kadis ESDM Provinsi Kepri, Amjon dicopot dari jabatan masing-masing akibat kesalahan administrasi dalam menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan.
Baca juga: Amjon dan Azman tidak dikenakan sanksi penurunan pangkat
“Kami tengah menyiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), setelah itu baru kita lakukan evaluasi semua izin tambang,” kata Mirza di Tanjungpinang, Jumat.
Mirza turut membenarkan, bahwa penerbitan izin tambang yang dikeluarkan oleh kedua Kepala Dinas tersebut tanpa sepengetahuan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Secara administrasi, lanjutnya, gubernur memang telah melimpahkan kewenangannya menyangkut perizinan tambang kepada dua dinas terkait. Bahkan dalam hal penandatanganan penerbitan izin dilakukan langsung oleh Kepala DPM-PTSP.
“Meski demikian, seharusnya penerbitan izin tambang itu ada tembusan ke gubernur dan inspektorat. Tetapi sampai sejauh ini tidak ada, Itu yang sangat kita sayangkan,” ungkapnya.
Disinggung perihal adanya sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perizinan tambang yang diterbitkan oleh Azman Taufik dan Amjon. Mirza mengaku sama sekali tidak mengetahui keterlibatan Lembaga Anti Rasuah itu dalam kasus tersebut.
“Saya tidak tahu kalau soal itu,” tutur Mirza.
Baca juga: KBB: kelak Indonesia yang impor batu bauksit China
Baca juga: Hak angket DPRD Kepri terkait tiga kasus, termasuk tambang bauksit
Baca juga: Iskandarsyah: Tambang timah harus ramah lingkungan dan berkeadilan
Komentar