Iskandarsyah: Tambang timah harus ramah lingkungan dan berkeadilan

id tambang timah,tambang,iskandarsyah,kepulauan riau,kepri,kabupaten karimun

Iskandarsyah: Tambang timah harus ramah lingkungan dan berkeadilan

Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Iskandarsyah. (Antara News Kepri/Ogen)

Karena kita tidak konsisten di mana tambang pasir laut tidak dibenarkan di bawah 2 mil

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Iskandarsyah, menyatakan aktivitas tambang timah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau harus diatur sedemikian rupa supaya berwawasan ramah lingkungan, berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat.

Menurut Iskandarsyah, pertambangan timah sudah berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan tahun, namun belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Justru membawa dampak sosial berupa kemiskinan dan kecemburuan sosial.

Dia mencontohkan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga yang dulunya ramai dan ekonominya luar biasa, kini seolah menjadi kota 'mati' setelah timah tidak lagi beroperasi di sana.

"Kita perlu mereview kembali kebijakan tambang timah," kata Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Selasa.

Iskandarsyah juga tidak menampik bahwa tambang timah tidak akan mungkin ditutup, karena telah ikut andil membuka lapangan pekerjaan dan pendapatan bagi negara.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus mencari solusi agar sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Allah SWT itu dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi masyarakat terutama nelayan pesisir di sekitarnya.

"Sebab mereka yang paling merasakan efek dari aktivitas tambang itu," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kepri itu turut menambahkan, ke depan jika pemprov dan DPRD tetap mengambil kebijakan dan keputusan memperbolehkan aktivitas pertambangan timah 0-2 mil, seperti yang saat ini tengah beroperasi di perairan Kabupaten Karimun dan sekitar. Menurutnya, harus ada konsensus bersama demi kepentingan pemerintah maupun masyarakat.

Dalam hal ini, ia menyarankan beberapa hal kepada pemerintah maupun perusahaan tambang, antara lain aktivitas tambang harus berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, harus ada teknologi ramah lingkungan.

"Karena kita tidak konsisten di mana tambang pasir laut tidak dibenarkan di bawah 2 mil," ucapnya.

Kemudian, kompensasi dan kesejahteraan untuk nelayan dan masyarakat pesisir yg berdampak langsung, sebaiknya dalam bentuk pemberian kompensasi melalui koperasi.

Selanjutnya, pihak perusahaan menyediakan lapangan kerja bagi anak-anak tempatan. Perusahaan juga wajib mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat karimun melalui bantuan asistensi usaha dan permodalan.

"Sementara pemerintah daerah harus diberikan saham 10%," tutur Iskandarsyah.

Baca juga: Iskandarsyah: Gubernur harus tutup tambang timah 0-2 mil

Baca juga: KLHK: Gubernur Kepri tidak peduli lingkungan terkait tambang bauksit

Baca juga: Gubernur Kepri: tambang bauksit sudah tidak jalan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE