Bupati Karimun minta pelurusan informasi soal permasalahan renovasi gereja

id renovasi gereja santo joseph karimun,Gereja Paroki Santo Joseph,penolakan renovasi gereja,bupati karimun

Bupati Karimun minta pelurusan informasi soal permasalahan renovasi gereja

Bupati Karimun Aunur Rafiq (kiri) didampingi Wakil Bupati Anwar Hasyim memimpin rakor tindak penyelesaian permasalahan renovasi Gereja Santo Joseph Tanjung Balai Karimun di Kantor Bupati Karimun, Senin (17/2). ANTARA/HO-Dok Humas Pemkab Karimun

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq meminta kepada semua pihak, baik dari perwakilan gereja maupun dari FUIB dan APKK, meluruskan informasi dan pemberitaan yang beredar soal permasalahan renovasi Gereja Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun.

"Dari perwakilan pihak gereja agar dapat meluruskan pemberitaan yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, dan menyampaikan kepada umat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak terpancing isu SARA," kata Bupati Aunur Rafiq sebagaimana disampaikan melalui rilis yang diterima dari Bagian Humas Pemkab Karimun, Selasa.

Permintaan bupati tersebut merupakan salah satu poin yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan Gereja Santo Joseph di Kantor Bupati Karimun pada Senin (17/2) lalu.

Bupati juga meminta kepada ormas Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) agar dapat menahan diri dan menghormati proses hukum, dan dapat pula menyosialisasikan serta meluruskan informasi kepada massanya agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Baca juga: Informasi soal penolakan renovasi gereja di Karimun dinilai terlalu berlebihan

Bupati Karimun mengajak semua pihak yang hadir untuk membuat kesepakatan bersama dengan membuat pernyataan terkait situasi Kabupaten Karimun yang aman damai dan sangat menjunjung tinggi toleransi umat beragama.

Bupati menekankan kembali agar semua pihak menghormati dan mematuhi apa yang menjadi pedoman saat ini yaitu, 5 poin penting yang menjadi kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dengan pihak Keuskupan Pangkalpinang yang difasilitasi oleh pihak Kementerian Agama RI pekan lalu.
Pihak-pihak terkait menghadiri rakor tindak penyelesaian permasalahan renovasi Gereja Santo Joseph Tanjung Balai Karimun di Kantor Bupati Karimun, Senin (17/2). ANTARA/HO-Dok Humas Pemkab Karimun
Lima poin penting tersebut antara lain, pertama, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Tanjungpinang yang mengadili gugatan APKK terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun.

Kedua, selama proses hukum berlangsung kedua belah pihak mengupayakan dialog dan silaturahmi, pihak gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan dan semua pihak diminta tidak melakukan demo.

Ketiga, Bupati Karimun telah menyampaikan kepada Kementerian Agama terkait usulan dari FUIB dan APKK tentang relokasi pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph dan menjadikan bangunan yang ada sekarang sebagai cagar budaya, dan pihak gereja melalui Keuskupan Pangkalpinang akan mempelajari usulan tersebut sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Keempat, Kementerian Agama, Bupati Karimun, uskup, Kanwil Kemenag Kepri akan melakukan silaturahmi ke Kabupaten Karimun untuk bertemu masyaràkat dalam upaya menciptakan situasi yang harmonis bagi kehidupan umat beragama di Kabupaten Karimun.

Kelima, semua pihak harus menghormati hasil keputusan PTUN yang proses persidangannya sedang berlangsung.

Rakor tindak lanjut penyelesaian permasalahan Gereja Santo Joseph tersebut dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Kapolres, Danlanal, Dandim dan Kajari), Wakil Ketua 1 DPRD Karimun Rasno, Ketua Komisi 1 DPRD Karimun, Tim Asistensi Polda Kepri, Kepala Kantot Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Asisten I, Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Ketua Aliansi Peduli Kabupaten Karimun( APKK ),  Ketua LAM Kabupaten Karimun, Ketua Lembaga Melayu Bersatu (LMB), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK ), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Panitia Pembangunan Gereja Paroki  Santo Joseph Tanjung Balai Karimun dan Ketua Pemuda Katolik Kabupaten Karimun.

Informasi dihimpun, penolakan renovasi Gereja Paroki Santo Joseph awalnya mencuat pada 2012, dan pada Oktober 2019 terbit IMB renovasi gereja tersebut.

Sejumlah warga mengatasnamakan FUIB dan APKK menolak terbitnya IMB tersebut karena dinilai tidak melalui tahapan sosialisasi dan persetujuan warga setempat.

APKK memilih untuk menggugat penerbitan IMB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan prosesnya masih berjalan.

Terakhir, pada Februari sejumlah warga memprotes pembongkaran beberapa bagian bangunan gereja yang sudah dikeliling pagar seng berwarna biru.

Aksi penolakan ini makin mencuat setelah maraknya informasi bernuansa SARA dan intoleransi antarumat beragama melalui media sosial.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE