Pemkot Batam bebaskan sanksi terlambat bayar pajak

id hapus denda pajak,pemkot batam hapus denda pajak,insentif pajak batam,insentif pajak saat pandemi

Pemkot Batam bebaskan sanksi terlambat bayar pajak

Warga Kota Batam membayar PBB dalam program, "jemput bola". (Dok Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam membebaskan sanksi administratif, denda dan bunga bagi warga yang telat menunaikan kewajiban membayar pajak.

Insentif itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, Senin, menyatakan kebijakan itu ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum menjalani cuti dari tugasnya untuk mengikuti kampanye Pilkada 2020.

"Insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak di antaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir," kata dia.

Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.

Selain itu Pemkot Batam melalui juga membuat kebijakan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020, yang berlaku untuk lima sektor jenis pajak yang sama.

Kebijakan itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Ia mencontohkan, masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.

Sebelumnya, Pemkot Batam telah menerapkan kebijakan yang sama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), yang jatuh tempo pada 30 September 2020.

"Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan," kata dia.*
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE