Bintan hapus sanksi denda pajak hingga 30 November 2021

id Pemkab Bintan, denda pajak

Bintan hapus sanksi denda pajak hingga 30 November 2021

Salah satu hotel di kawasan wisata Lagoi sepi pengunjung akibat pandemi COVID-19. ANTARA/Ogen

Bintan (ANTARA) - Pemkab Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah hingga 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode 1995-2020.

"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 30 November 2021," kata Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Selasa.

Pajak dimaksud berupa pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

Roby menyampaikan penghapusan denda pajak tersebut merupakan upaya pemerintah meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi COVID-19.

"Jadi, ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Roby.

Guna memudahkan pembayaran pajak, katanya, Pemkab Bintan telah bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id, di mana fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode, sehingga memudahkan pembayaran di manapun wajib pajak berada.

Pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri terdekat dan melalui E Chanel (ATM, EDC, M-Banking Bank Riau Kepri) serta E Commerce (Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan Go Pay),

Roby mengatakan Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepri dan ketiga untuk Provinsi Riau dan Kepri setelah Pemkot Pekanbaru dan Kabupaten Siak.

"Harapannya ini akan memudahkan pembayaran bagi wajib pajak, karena situasi pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak," kata Roby.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE