Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang jadi tersangka penipuan seleksi IPDN
Rabu, 28 April 2021 8:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra. (ANTARA/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Polisi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4).
Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.
Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar terkait ketidakhadiran pelaku.
Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
"Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Tersangka Vina Saktiani melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T, dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN.
Penipuan itu dilakukan awal April 2021, dengan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.
Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.
Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan.
"Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4).
Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.
Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar terkait ketidakhadiran pelaku.
Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
"Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Tersangka Vina Saktiani melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T, dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN.
Penipuan itu dilakukan awal April 2021, dengan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.
Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.
Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan.
Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri tetapkan Bripda AS jadi tersangka penganiayaan polisi di mess Bintara
14 April 2026 17:16 WIB
Pelni Batam tegaskan tersangka calo tiket kapal di Pelabuhan Batu Ampar bukan pegawai
18 March 2026 12:22 WIB
KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing
04 March 2026 11:58 WIB
Penyelundupan 77 ton daging, Polda Kepri tetapkan pemilik kapal dan nahkoda jadi tersangka
27 February 2026 9:32 WIB