Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengenai proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan KTP-el saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Usai diperiksa, Gamawan mengaku tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos.
"Tidak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja tidak pernah ketemu," kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Gamawan mengatakan bahwa sebelum pengadaan proyek KTP-el sampai sekarang tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos.
"Sejak sebelum tender sampai sekarang tidak pernah ketemu saya," ujar Gamawan.
Dalam pemeriksaannya tersebut, ia mengaku hanya dikonfirmasi mengenai komunikasinya dengan anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani.
"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," kata dia.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK konfirmasi Gamawan Fauzi mengenai proses pengadaan KTP-el
"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan KTP-el saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Usai diperiksa, Gamawan mengaku tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos.
"Tidak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja tidak pernah ketemu," kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Gamawan mengatakan bahwa sebelum pengadaan proyek KTP-el sampai sekarang tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos.
"Sejak sebelum tender sampai sekarang tidak pernah ketemu saya," ujar Gamawan.
Dalam pemeriksaannya tersebut, ia mengaku hanya dikonfirmasi mengenai komunikasinya dengan anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani.
"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," kata dia.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK konfirmasi Gamawan Fauzi mengenai proses pengadaan KTP-el