Divonis 6 bulan, Bahar Smith cium bendera Merah Putih
Selasa, 16 Agustus 2022 13:06 WIB
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16-8-2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Bandung (ANTARA) - Bahar Smith, terdakwa kasus ujaran informasi bohongmencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukumnya enam bulan 15 hari penjara.
Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani meminta agar Bahar menyaring ucapannya ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan
Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani meminta agar Bahar menyaring ucapannya ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Will Smith dan Martin Lawrence bersatu kembali di sekuel keempat film "Bad Boys"
01 February 2023 8:03 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB