Mantan kades dditangkap polisi karena bawa narkoba
Senin, 5 September 2022 15:49 WIB
Tersangka AS mantan kepala desa di Kabupaten Kepahiang yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram. ANTARA/Nur Muhamad
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang Bengkulu ditangkap aparat Polres Rejang Lebongkarena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada jika pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri sehingga penanganannya dilakukan bersama-bersama.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, yang bersangkutan adalah pemakai narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasus itu guna memastikan tersangka adalah pengedar narkoba atau bukan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap mantan kades bawa narkoba
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada jika pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri sehingga penanganannya dilakukan bersama-bersama.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, yang bersangkutan adalah pemakai narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasus itu guna memastikan tersangka adalah pengedar narkoba atau bukan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap mantan kades bawa narkoba
Pewarta : Nur Muhamad
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi selidiki kasus pembunuhan tunawisma di warung lesehan Rejang Lebong
09 July 2022 18:01 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi pastikan tak ada korban dalam kebakaran di galangan PT ASL di Batam
25 January 2026 20:45 WIB